Menuju konten utama

Sistem Kerja ASN Saat New Normal Akan Disesuaikan Status PSBB

Sistem kerja ASN disesuaikan dengan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah masing-masing.

Sistem Kerja ASN Saat New Normal Akan Disesuaikan Status PSBB
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan masker saat mengikuti pelantikan secara daring di Kantor Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (5/6/2020). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/pras.

tirto.id - Sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Tatanan Normal Baru bersifat fleksibel. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan sistem kerja tersebut disesuaikan dengan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah masing-masing.

Jika suatu wilayah menerapkan PSBB secara penuh, maka instansi pemerintah juga diminta untuk melaksanakan penugasan dari rumah atau work from home (WFH).

“Kami mengikuti apakah PSBB sudah diberhentikan atau belum. Kalau transisi, separuh kerja. Begitu daerah kembali (diberlakukan) PSBB, surat kami sifatnya fleksibel,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6/2020).

Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru ditegaskan bahwa ASN tetap menjalankan tugas dan fungsi secara produktif.

Masa PSBB DKI Jakarta diketahui diperpanjang hingga akhir Juni, dan sekarang masuk masa transisi. Untuk itulah, Tjahjo mengatakan sistem kerja bagi kementerian dan lembaga negara akan mengikuti penerapan PSBB masa transisi di Jakarta, yakni tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pada masa transisi, kantor pemerintah bisa menerapkan work from office (WFO) dengan maksimal 50 persen kehadiran pegawai dalam satu kantor.

Setiap ASN yang bekerja di kantor, wajib menggunakan masker dalam menjalani sistem kerja baru. ASN juga diwajibkan menyesuaikan jarak tempat duduk sejauh 1,5 hingga 2 meter, menjaga jarak saat melakukan pertemuan, dan mengurangi kunjungan kerja dengan melakukan rapat via daring.

Selain itu, pegawai dengan usia di atas 50 tahun yang memiliki riwayat gangguan kesehatan disarankan bekerja dari rumah.

"Pegawai dengan usia di atas 50 tahun yang memiliki riwayat kesehatan disarankan bekerja dari rumah," jelasnya.

Sementara itu, untuk perjalanan dinas bagi ASN selama masa PSBB juga diatur secara ketat dengan indikator kepentingan dan status zona wilayah. Secara umum, ASN belum diperbolehkan berdinas ke luar kota meski banyak aturan yang telah dilonggarkan dalam PSBB menuju era normal yang baru ini.

Namun, apabila perjalanan dinas tersebut sifatnya mendesak, dilengkapi surat dinas, dan daerah yang dituju merupakan zona hijau, maka ASN yang bersangkutan diperbolehkan melakukan perjalanan dinas.

Masing-masing kementerian dan lembaga harus memiliki dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur menyesuaikan sarana yang ada, serta menggunakan teknologi informasi sesuai dengan pedoman untuk menunjang pekerjaan selama tatanan kehidupan baru. Para ASN juga diminta lebih kreatif dan inovatif untuk menyesuaikan diri pada era normal yang baru nantinya.

“Salah satunya [dengan] menyederhanakan proses bisnis, prosedur operasional standar layanan, dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,” pungkas Tjahjo.

Baca juga artikel terkait NEW NORMAL atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto