Menuju konten utama

Sistem Inti Perpajakan Disebut Dapat Naikkan Tax Ratio 1,5 Persen

Pembentukan core tax system oleh DJK Kemenkeu ditargetkan selesai pada 2023 dan mulai beroperasi efektif pada 2024.

Sistem Inti Perpajakan Disebut Dapat Naikkan Tax Ratio 1,5 Persen
Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Kamis (18/7/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

tirto.id - Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mempersiapkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (core tax system) sesuai amanat Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2018.

Sistem teknologi informasi itu akan menyediakan dukungan terpadu bagi DJP dalam otomasi proses bisnis, mulai dari digitalisasi pelayanan dengan wajib pajak, advance analysis, otomatisasi hingga kolaborasi governpreneurship. Sistem baru tersebut juga merupakan kesinambungan dari program pasca amnesti pajak.

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Kemenkeu, Hantriono Djoko Susilo mengatakan, pemerintah masih menyeleksi agen penyedia sebelum melakukan lelang pengadaan sistem.

Otoritas pajak berharap proses pemilihan procurement agent tersebut bisa selesai pada September 2019.

Pembentukan core tax system sendiri ditargetkan selesai pada 2023 dan ditarget beroperasi efektif pada 2024. Jika telah terbangun, Hantriono bilang, maka tax ratio dapat digenjot hingga 1,5 persen.

"Ini adalah salah satu dari lima pilar reformasi perpajakan. Pembentukannya berjalan beriringan dengan penguatan organisasi, peningkatan SDM, sistem informasi dan basis data, dan regulasi," ujar dia, Rabu (31/7/2019).

Untuk membangun sistem baru tersebut, DJP telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,04 triliun yang bakal digelontorkan secara multiyears. Anggaran yang digelontorkan untuk menyeleksi Procurement Agent sendiri mencapai Rp37,8 miliar.

Di samping itu, Kemenkeu menyiapkan dana sebesar Rp1,85 trilun untuk melakukan lelang pengadaan sistem, serta Rp125,7 miliar untuk Owner's Agent-PMQA Consultant Terakhir, adalah anggaran untuk Owner's Change Management Consultant sebesar Rp23,4 miliar.

Hantriono juga meyakini, keunggulan dalam analisis data merupakan hal yang paling penting dalam pengadaan core tax system yang baru.

DJP, kata dia, bakal dengan mudah meningkatkan kualitas data, segmentasi dan profiling wajib pajak (WP), dan analisa kepatuhan WP dalam pengelolaan hutang dan tagihan pajak.

Penggunaan analytics juga penting untuk mendukung identifikasi tindakan WP yang tidak sesuai ketentuan seperti transfer pricing, penghasilan yang tidak dilaporkan, hingga pemalsuan indentitas.

"Juga membantu menemukan hubungan antar WP, jaringan WP yang menyalahi ketentuan, dan transaksi WP dengan pihak-pihak terkait," ujar dia.

Baca juga artikel terkait TAX RATIO atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Zakki Amali