Menuju konten utama

SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan: Syarat dan Cara Daftarnya

Salah satu syarat SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan adalah harus mempunyai Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP).

SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan: Syarat dan Cara Daftarnya
Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta, DI Yogyakarta, Kamis (22/6). ilyar. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

tirto.id - Sistem Pelaporan Peserta (SIPP) Online adalah sistem pelaporan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan secara daring. Sistem ini dikembangkan sebagai alat bantu perusahaan.

SIPP Online membantu perusahaan untuk melakukan pengelolaan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berupa data perusahaan, data tenaga kerja, data upah, dan penghitungan iuran secara cepat dan akurat.

SIPP Online merupakan solusi bagi perusahaan peserta agar terhindar dari kesulitan pengelolaan administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan informasi yang terjaga kualitas, validitas dan integritasnya.

Adapun salah satu syarat SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan adalah harus mempunyai Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP). Layanan ini juga tersedia di luar wilayah Indonesia.

Lain itu, BPJS Ketenagakerjaan berhak menentukan perusahaan yang memenuhi syarat untuk layanan akses di luar wilayah Indonesia.

Syarat dan Cara Pendaftaran

Seperti dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat dan cara pendaftarannya:

1. Kunjungi laman SIPP BPJS Ketenagakerjaan di sini.

2. Klik tombol Login untuk memasuki form login.

3. Lalu akan terbuka form untuk login, klik Daftar SIPP.

Sebelum ke tahapan berikutnya, pada langkah ini, Anda harus mengisi Data Perusahaan dan Identitas Pengguna sebagai salah satu syarat pendaftaran. Masukkan NPP dan Divisi Anda. Jika NPP terdaftar, secara otomatis Nama Perusahaan akan terisi. Kemudian klik tombol Next.

4. Aplikasi akan menampilkan field Data User Login. Setelah itu anda harus mengisi email, password, dan ulangi password. Kemudian klik tombol Next.

5. Aplikasi akan menampilkan Data User KPJ. Anda harus mengisi Data User KPJ yg berisi field tentang Nomor Peserta(KPJ), nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor ponsel. Kemudian klik tombol Daftar.

6. Setelah klik tombol Daftar, aplikasi akan menampilkan verifikasi nomor ponsel, dan akan mengirimkan One Time Password (OTP) ke nomor ponsel yang sudah dicantumkan.

Perlu dicatat, apabila OTP yang dimasukkan benar, akan muncul notifikasi berhasil.

7. Anda akan menerima email untuk aktivasi akun pada aplikasi SIPP. Klik link pada email yang didapat, kemudian anda akan dialihkan ke aplikasi SIPP untuk melakukan login sesuai dengan email dan password yang sudah didaftarkan.

Setelah proses pendaftaran tuntas, berikut cara untuk login ke SIPP Online:

1. Masukkan alamat email dan password sesuai dengan yang anda daftarkan. Kemudian klik tombol Sign In.

2. Setelah anda berhasil masuk, aplikasi akan menampilkan halaman Mutasi Data.

Baca juga artikel terkait SIPP ONLINE BPJS atau tulisan lainnya dari Abraham William

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Abraham William
Penulis: Abraham William
Editor: Ibnu Azis