Menuju konten utama

Sinyal dan Listrik Mati di Wadas, Ombudsman Panggil PLN dan Telkom

Ombudsman mendapat laporan pemadaman listrik dan gangguan sinyal telekomunikasi saat pengukuran lahan oleh BPN untuk pertambangan di Desa Wadas.

Sinyal dan Listrik Mati di Wadas, Ombudsman Panggil PLN dan Telkom
Anggota Polisi berjaga saat warga yang sempat ditahan tiba di halaman masjid Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/wsj.

tirto.id - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah akan memanggil PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Telkom terkait pemadaman listrik dan gangguan sinyal telekomunikasi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo pada Selasa (8/2/2022) hingga Rabu (9/2/2022).

"Kami akan memintai keterangan dari dua pihak tersebut terkait adanya laporan pada saat proses pengukuran beberapa waktu lalu ada kejadian pemadaman listrik dan gangguan telekomunikasi" kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (11/2/2022).

Selain PLN dan Telkom, Ombudsman Jawa Tengah juga berencana memintai keterangan dari Polda Jateng, Polres Purworejo, Kanwil BPN Jawa Tengah, Kantah ATR/BPN Purworejo, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Purworejo, dan sejumlah perwakilan warga.

"Rencana akan kami mintai keterangan secara bertahap dan akan dilanjutkan pada hari Senin (14/2/2022) mendatang," kata Farida.

Ombudsman menemukan potensi malaadministrasi oleh kepolisian saat mengawal tim dari Badan Pertanahan Nasional mengukur tanah di Desa Wadas.

"Diduga terdapat tindakan tidak patut dan berpotensi malaadministrasi dan diharapkan kepolisian untuk lebih humanis dalam melakukan pengamanan," harap Farida.

Ombudsman Jawa Tengah bekerjasama dengan sejumlah jaringan masyarakat di sekitar Purworejo atau masyarakat sipil yang ada di Desa Wadas.

"Kami membuka pintu untuk semua aduan dan nantinya akan kami dalami saat pemeriksaan lebih lanjut agar memastikan akan adanya potensi maladministrasi terkait tindakan pengamanan kepolisian dalam kegiatan pengukuran lahan penambangan material andesit," ujarnya.

Dalam proses investigasi ini, Ombudsman berpegang pada aturan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 sehingga berhak meminta klarifikasi pihak-pihak terkait.

Farida berharap permasalahan di Desa Wadas diselesaikan melalui musyawarah dan tanpa menggunakan kekerasan.

"Kami harap ada jalan tengah dan tidak menggunakan kekuatan untuk menghadapi masalah," kata dia.

Baca juga artikel terkait KONFLIK DEWA WADAS atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Gilang Ramadhan