Menuju konten utama

Sindir PDIP, Waketum Gerindra Dilaporkan Repdem ke Polisi

Arief sempat meminta maaf kepada Megawati terkait pernyataannya yang menyebut bahwa PDIP sering disamakan dengan PKI dan menipu rakyat.

Sindir PDIP, Waketum Gerindra Dilaporkan Repdem ke Polisi
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono. FOTO/Antara news

tirto.id - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono dilaporkan kepada Polda Metro Jaya pada siang hari tadi, Selasa (1/8/2017) dengan tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Berdasarkan keterangan dari pelapor Wanto Sugito, pasal yang dituduhkan adalah Pasal 156 KUHP dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Tadi siang Repdem (Relawan Perjuangan Demokrasi) melaporkan Wakil Ketua Umum Gerindra ke Polda Metro Jaya dan oleh Repdem seluruh Indonesia dengan jam yang sama,” kata Sekjen Dewan Pengurus Nasional Repdem Wanto Sugito kepada Tirto, Selasa (1/8).

Wanto menegaskan bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan diskusi dengan pihaknya dan Repdem memutuskan untuk melaporkan Arief dengan pasal 156 KUHP. Berdasarkan penuturan Wanto, dalam 1 sampai 2 hari ke depan, Repdem akan mengatur berkas administrasi yang harus dilengkapi, termasuk bukti-bukti kejadian ujaran kebencian tersebut.

“Karena kita sebagai anak sayap PDI Perjuangan juga harus mendiskusikan dengan DPP PDIP soal kelengkapan administrasi yang harus dilengkapi oleh kita,” katanya.

Menurut Wanto, pelaporan ini merupakan bagian dari gerakan untuk membela PDIP karena Repdem adalah anak sayap dari partai berlogo banteng itu. Ujaran yang dilakukan Arief, dinilai Wanto, telah menimbulkan kemarahan dari para pengurus Repdem di seluruh Indonesia sebagai bagian dari PDI Perjuangan.

Baca: Fadli Zon Klarifikasi Soal Sindiran Arief Poyuono ke PDIP

“Lalu kami melapor diarahkan ke sentral keamanan lalu diarahkan Disreskrimsus lalu kita tinggal hanya melengkapi berkas-berkas perkara,” jelas Wanto.

Adanya permintaan maaf dari Arief kepada Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri juga tidak serta-merta membuat Repdem mencabut laporan pengaduan terhadap Arief tersebut. Menurutnya, Repdem masih harus melakukan koordinasi dengan DPP PDIP sebelum bisa menentukan langkah selanjutnya. Hal ini terjadi karena permintaan maaf Arief belum diterima oleh Megawati.

“Besok kita akan berkoordinasi dengan DPP Partai. Walaupun kita melakukan pelaporan dengan statusnya sebagai kader, tapi karena adanya permintaan maaf pada Ibu Ketua DPP PDIP Megawati, itu kami harus melengkapi dengan institusi yakni PDI Perjuangan di bawah pimpinan Megawati Soekarnoputri. Jadi persoalan melanjutkan masalah ke polisi, soal diterima atau tidak kan sudah ranahnya PDI Perjuangan. Dalam hal ini kan di bawah komando DPP juga. Nah itu, kita sebagai anak sayap partai PDIP,” tuturnya.

“Harus melanjutkan atau tidak laporan tersebut tentu itu kewenangan DPP partai,” lanjut dia.

Wanto sendiri mengaku bahwa pelaporan yang dilakukan Repdem adalah pelaporan terhadap pribadi dari Arief Poyuono. Sayangnya, berbagai media daring memakai gelar kepemimpinan Arief sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, oleh sebab itu dalam pelaporannya, Wanto juga menuliskan jabatan tersebut.

“Kapasitas dia di dalam situ kan sebagai Wakil ketua Umum Partai Gerindra. Nah, persoalan dia sebagai personal atau Wakil Ketua Umum Gerindra, ya dia yang mengklarifikasikan. Karena pemberitaan yang muncul itu kan dia sebagai wakil ketua umum yang menyebutkan PDI Perjuangan disamakan dengan PKI,” tegas Arief.

“Berarti dia tidak tahu sejarah. PKI ini hubungannya dengan komunisme-marxisme yang tertuang dalam undang-undang sudah terlarang, sedang PDI Perjuangan ideologinya Pancasila dan UUD 45. Jadi dia sebagai wakil ketua umum partai itu bagaimana ceritanya itu. Kita juga bingung kalau wakil ketua umum tidak tahu sejarah,” tutupnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono sudah melakukan klarifikasi dan memohon permintaan maaf kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan seluruh jajaran PDIP dengan tanda tangan di atas materai.

“Bersama ini, terkait pemberitaan di beberapa di media massa yang menyebutkan pernyataan saya yang mengatakan, 'WAJAR SAJA KALAU PDIP SERING DISAMAKAN DENGAN PKI KAREN MENIPU RAKYAT'. Dengan ini saya mengklarifikasi bahwa saya tidak bermaksud mengatakan bahwa PDIP adalah PKI dan menipu rakyat. Dan tidak benar PDIP itu adalah PKI serta menipu. Sebab PDI-Perjuangan adalah Partai yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan berlandaskan Pancasila dan bekerja serta memperjuangkan rakyat Indonesia untuk kemakmuran bangsa dan negara,” kata Arief melalui keterangan tertulisnya.

Permintaan maaf ini dilakukan Arief menyusul pernyataannya saat menanggapi keluhan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kritik Ketum Gerindra Prabowo Subianto yang menyebut UU Pemilu dengan Presidential Threshold 20 persen sebagai lelucon politik yang menipu rakyat Indonesia.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto