Menuju konten utama

Simpang-siur Pelapor Ravio Patra Usai Akun WhatsApp-nya Diretas

Pelapor Ravio Patra atas dugaan penghasutan hingga kini masih simpang-siur. Benarkah yang melaporkan Ravio adalah seorang polisi atau laporan tipe A?

Simpang-siur Pelapor Ravio Patra Usai Akun WhatsApp-nya Diretas
Avatar Ravio Patra. tirto.id/Sabit

tirto.id - Polisi menangkap Ravio Patra pada 22 April, di Jalan Blora, Menteng, Jakarta Pusat, atas dugaan penghasutan, ujaran kebencian, dan menyiarkan berita yang menyebabkan keonaran. Peringkusan peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi itu sekitar pukul 21.00 dan berdasarkan pengaduan masyarakat.

“Polda Metro Jaya menerima laporan. Ada saksi inisial DR yang melapor bahwa ia menerima (pesan singkat) WhatsApp," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono, Jumat (24/4/2020).

Isi pesan berupa ajakan menjarah di akhir bulan ini: "KRISIS SUDAH SAATNYA MEMBAKAR ! AYO KUMPUL DAN RAMAIKAN 30 APRIL AKSI PENJARAHAN NASIONAL SERENTAK, SEMUA TOKO YG ADA DIDEKAT KITA BEBAS DIJARAH".

Maka polisi menelusuri pesan tersebut, mengecek nomor teleponnya, kemudian membekuk Ravio.

"Yang bersangkutan diamankan saat mau memasuki kendaraan berpelat Corps Diplomatic dari Kedutaan Besar Belanda," ujar Argo. Ia ditangkap ketika hendak masuk ke Mazda CX-5 warna putih, berpelat nomor CD 60 36.

Roy Spijkerboer, yang merupakan warga negara asing turut dibekuk. Keduanya dibawa ke Polda Metro Jaya.

“Satu warga negara asing tersebut sempat menunggu di Polda Metro Jaya selama enam jam untuk menunggu jemputan, bukan untuk menjalani proses penyelidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto, dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2020).

Dalam 24 jam pertama pemeriksaan, penyidik mendapatkan keterangan lima saksi, dua ahli dan pemeriksaan digital forensik. Sementara Ravio diperiksa sembilan jam dalam tahap penyidikan. Berdasarkan surat penyitaan Nomor: SP. Sita/476/IV/2020/Ditreskrimum, tanggal 23 April 2020, polisi mengamankan barang bukti.

"Terhadap barang bukti, dilakukan pendalaman digital forensik untuk membuktikan kejadian," ujar Suyudi.

Ravio mengaku akun WhatsApp miliknya diretas, bukan ia yang mengirimkan pesan provokasi itu.

Sekitar pukul 14.00, pemuda itu memperoleh pemberitahuan dari WhatsApp ihwal akunnya telah terdaftar pada perangkat lain. Secepat kilat, ia mengabarkan ke teman-temannya bahwa akun WhatsApp dia dibobol. Berselang lima jam sekitar pukul 19.00, ia berhasil memulihkan akun itu.

Pelaku peretasan, ketika menguasai akun WhatsApp Ravio, menyebarkan pesan berantai ke nomor-nomor telepon yang bukan kenalan Ravio. Ada juga sejumlah panggilan dari nomor telepon tak dikenal pada pukul 13.19 hingga 14.05, salah satu nomor itu milik Kapolres Tapanuli Utara AKBP Horas Marisi Silaen. Identitasnya diperoleh dari aplikasi pelacakan nomor telepon.

Silaen mengaku menelepon Ravio karena Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan memintanya untuk memverifikasi pesan provokasi tersebut. Meski tak mengenal Ravio, ia tahu identitasnya dari aplikasi pelacakan nomor yang tersedia secara publik dan gratis.

Menurut Silaen, pesan berantai Ravio diterima oleh Nikson dan grup WhatsApp bernama ‘Istana Kepresidenan’.

“Awalnya ada bupati tanya ke saya, 'Kok ada pesan itu [provokasi]?" Saya telepon nomor penyebar pesan. Ku pancing, lalu bilang [ke Ravio], ‘Gimana, bro’. Ternyata grup ‘Istana Kepresidenan’ sudah ramai karena pesan itu,” kata Silaen kepada Tirto, Kamis (23/4/2020).

Sebagai perwira polisi, menurutnya wajar mengikuti berbagai grup percakapan dengan koleganya di WhatsApp. “Beberapa jam setelah kejadian, ramai di grup [WhatsApp]. Bahasanya sama. Ada yang minta cek juga. [Dua angka] nomor [telepon Ravio] belakangnya ‘96’, kan?” ujar Silaen.

Polisi menjerat Ravio dengan Pasal 160 KUHP (penghasutan), Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 160 KUHP, Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas peretasan itu, Ravio beserta pendamping hukumnya melaporkan balik polisi, Senin kemarin, sekitar pukul 17.00 ke Polda Metro Jaya.

Laporan tercantum dengan Tanda Bukti Lapor TBL/2528/IV/YAN 2.5/2020 SPKT PMJ bertanggal 27 April 2020. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana peretasan atau menerobos sistem elektronik sebagaimana Pasal 30 ayat (3) juncto Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kami berharap agar polisi segera memproses kasus ini sehingga terungkap siapa peretas dan apa maksud tujuannya," ucap salah satu pendamping hukum, Era Purnama Sari, ketika dihubungi Tirto, Selasa (28/4/2020).

Dia menyatakan pelaporan yang mengakibatkan Ravio ditangkap bukanlah laporan warga atau masyarakat seperti yang diungkapkan polisi.

"Laporan Tipe A (dibuat oleh polisi), saya lihat sendiri. Kalau tiba-tiba berubah, maka justru menjadi tanda tanya," sambung Era.

Pelapor kasus itu atas nama Revaldo, tapi tim pendamping tidak mengetahui perihal pelapor. Selain itu, ada dua aplikasi baru yang terpasang di ponsel Ravio, aplikasi yang tidak pernah ia pasang.

"Acquire dan IPS Geofence, di-install 22 april 2020," lanjut Era.

Kemudian ada dua aplikasi aktif yang Ravio merasa tidak pernah menggunakan yaitu 'Link to Windows' yang Era lihat diakses pukul 16.36 atau ketika polisi tengah menguasai akun WhatsApp Ravio. Serta 'Your Phone Companion' yang diakses 23 April atau ketika ponsel dalam penguasaan polisi.

"Saya tidak tahu betul aplikasi itu, tapi kemungkinan untuk sedot data. Kalau iya, berarti polisi sudah melakukan akses ilegal terhadap data-data Ravio," jelas Era.

Tim akan kembali melaporkan secara resmi soal peretasan nomor teleponnya, disusul mengadukan ke Ombudsman Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Komnas HAM ihwal kasus ini.

Baca juga artikel terkait RAVIO PATRA DITANGKAP atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz