Menuju konten utama

Simak, Ini 7 Insentif untuk Mobil & Bus Listrik

Mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN di atas 40 persen mengikuti program Kementerian Perindustrian akan diberikan insentif PPN sebesar 10 persen.

Simak, Ini 7 Insentif untuk Mobil & Bus Listrik
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Selasa (14/3/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

tirto.id - Bantuan pembelian atau subsidi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk roda empat atau mobil dan bus baru akan efektif berlaku pada 1 April 2023 mendatang. Program yang masuk dalam bantuan insentif fiskal ini masih dalam proses finalisasi bersama.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati membocorkan, mobil listrik dan bus listrik dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen mengikuti program Kementerian Perindustrian akan diberikan insentif PPN sebesar 10 persen, sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen.

Sementara, bus listrik dengan TKDN lebih dari 20 persen sampai 40 persen akan diberikan insentif PPN sebesar 5 persen. PPN yang harus dibayarkan sebesar 6 persen dan PPN yang berlaku saat ini mencapai 11 persen.

"Insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang diberikan kepada kendaraan listrik dengan perkiraan masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers dikutip, Selasa (21/3/2023)

Lebih lanjut, Bendahara Negara itu juga memberikan insentif dari sisi fiskal untuk memperkuat KLBB. Pertama, pemberian Tax Holiday sampai 20 tahun. Pemberian ini sesuai dengan nilai investasinya untuk industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utamanya.

Sri Mulyani menjelaskan insentif untuk industri logam dasar hulu besi baja atau bukan besi baja, tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi termasuk smelter nikel dan produksi baterai.

Kedua, penerapan Super Deduction Tax hingga 300 persen. Isentif ini diberikan hingga batas biaya penelitian dan pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik baterai dan alat listrik.

Ketiga, Pembebasan PPn atas barang tambang termasuk biji nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai. Keempat, PPn atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor juga dibebaskan.

Kelima, PPnBM untuk mobil listrik dalam negeri beserta program kemenperin sebesar 0 persen dibanding kendaraan nol listrik yang PPnBM-nya 15 persen.

Keenam, bea masuk most favoured nation (MFN) import mobil incomplete knockdown atau IKD 0 persen. Kemudian bea masuk importly knockdown atau CKD 0 persen melalui beberapa kerja sama MTA.

Ketujuh, pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBN kendaraan bermotor dan pajak kendaraan motor atau PKB sebesar 90 persen.

Baca juga artikel terkait SUBSIDI KENDARAAN LISTRIK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin