Menuju konten utama

Simak Formula Hitungan UMP di Perppu Cipta Kerja

Perppu Cipta Kerja mengatur tentang upah minimum yang ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Simak Formula Hitungan UMP di Perppu Cipta Kerja
Ilustrasi Negosiasi Gaji. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK. Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam Perppu tersebut dijelaskan upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Pada Pasal 88C ayat 5 berbunyi kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan datanya tetap akan menggunakan sumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

"Dalam hal kabupaten/kota belum memiliki upah minimum dan akan menetapkan upah minimum penetapan upah minimum harus memenuhi syarat tertentu," bunyi pasal 88C ayat 6 dikutip Tirto, Selasa (3/1/2023).

Mengacu pada pasal 88D, upah minimum yakni dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum. Formula yang dimaksud adalah dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai formula penghitungan upah minimum diatur dalam peraturan pemerintah," bunyi pasal 88D ayat 3.

Adapun upah minimum yang dimaksud berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Baca juga artikel terkait PERPPU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin