Menuju konten utama

Silang Pendapat Mendagri dan Ketua DPR Soal PKPU Eks Napi Koruptor

Bamsoet merasa tidak adil bagi narapidana korupsi mendapat hukuman lebih dari yang ditetapkan.

Silang Pendapat Mendagri dan Ketua DPR Soal PKPU Eks Napi Koruptor
Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan pendapatnya saat saat raker dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak sependapat soal PKPU. Mendagri menyetujui dan mempersilakan PKPU digugat sedangkan Bambang meyakini apabila gugatan dilayangkan, tentu PKPU tersebut akan dibatalkan.

Hal ini disampaikan oleh Bambang di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. Bambang menegaskan, aturan PKPU tidak seharusnya dituruti karena bertentangan dengan konstitusi. Untuk membatalkan PKPU tersebut, pimpinan DPR, Komisi II, Mendagri, dan Menkumham melakukan pertemuan pada hari ini, Kamis (5/7/2018).

"Ini meminta penjelasan, dan bagaimana konsultasi. Dan ini membuka peluang orang yang berkeberatan. Kalau diuji materi ini pasti menang," tegasnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Bamsoet merasa tidak adil bagi narapidana korupsi mendapat hukuman lebih dari yang ditetapkan. Menurutnya, napi sudah mendapat hukuman yang setimpal dan tak perlu dicabut hak konstitusinya.

"Dalam UUD kita, negara menjamin hak dasar warga negara dalam hal dipilih dan memilih kecuali pengadilan memutuskan hal lain misalnya mencabut hak politik," jelasnya.

Bamsoet tidak mengatakan bahwa Presiden Jokowi salah karena membuat peraturan. Tapi, Jokowi seharusnya tidak melanggar UU yang lebih tinggi.

"Justru itu yang akan kami minta penjelasan kepada pemerintah," ujarnya lagi.

Sedangkan Mendagri menegaskan aturan tersebut sudah selesai dan mengikat. Setiap partai politik harus menandatangani pakta integritas untuk mengikuti pemilu 2019. Ia berharap, apabila ada pihak yang mau menggugat ke MK, mereka tidak akan mengganggu jalannya proses demokrasi.

"Soal pakta integritas tadi itu kan bagian daripada komitmen semuanya untuk memerangi korupsi itu semuanya sama. Hanya pemerintah dan KPU memberikan kesempatan kalau ada anggota yang ada, anggota masyarakat yang menganggap PKPU maupun keputusan pemerintah itu menyimpang daripada UU, silahkan menggugatnya ke MK. Lah gugatnya jangan sampai mengganggu tahapan [pemilu]," tegasnya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri