Menuju konten utama

Silang Pendapat KPK dan Kemenkumham soal Cuti Bebas Nazaruddin

Ada silang pendapat antara Kemenkumham dan KPK soal pembebasan Nazaruddin.

Silang Pendapat KPK dan Kemenkumham soal Cuti Bebas Nazaruddin
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberi menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/11/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) memberikan cuti menjelang bebas (CMB) untuk Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Minggu (14/6/2020). Cuti diberikan hingga selesai masa tahanan pada 13 Agustus 2020. Ringkasnya, Nazaruddin kini bebas bersyarat.

Nazaruddin merupakan terpidana dua kasus korupsi. Kasus pertama adalah korupsi pembangunan Wisma Atlet pada 2011. Dalam kasus ini ia divonis bersalah pada 2012 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman empat tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti menerima suap Rp4,6 miliar.

Dalam kasus kedua, Nazaruddin divonis bersalah menerima gratifikasi dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk proyek pendidikan dan kesehatan yang mencapai Rp40,37 miliar. Saat itu Nazaruddin merupakan anggota DPR RI dan pengendali Anugerah Grup yang sebelumnya bernama Permai Group. Ia juga divonis bersalah karena mencuci uang lewat pembelian saham dan divonis enam tahun penjara.

Total hukumannya 13 tahun penjara sejak 2012. Seharusnya Nazaruddin bebas pada 2025 tanpa potongan apa pun.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti, Nazaruddin mendapatkan CMB karena ia telah bekerja sama dengan penegak hukum alias menjadi justice collaborator (JC). Rika bilang Nazaruddin menjadi JC berdasarkan Surat Keterangan dari KPK Nomor: R-2250/55/06/2014.

"Dalam surat, Muhammad Nazaruddin disebut sudah menunjukkan kerja sama yang baik dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi," ujar Rika dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Kamis (18/6/2020).

Sebelumnya Nazaruddin juga mendapatkan remisi khusus keagamaan pada 2014 dan remisi Idulfitri 2020. Nazaruddin juga sudah membayar lunas subsider Rp 1,3 miliar sehingga ia tak perlu lagi menjalani masa hukuman secara penuh.

Tapi keterangan berbeda disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ia bilang KPK tidak pernah menerbitkan JC untuk Nazaruddin.

Ia mengatakan KPK memang menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk Nazaruddin pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Nazaruddin telah mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang sejak penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Juga perkara pengadaan KTP-elektornik di Kemendagri dan perkara dengan terdakwa Anas Urbaningrum.

Namun sekali lagi, surat tersebut bukan dalam rangka memberikan JC bagi Nazaruddin.

"Kami sampaikan kembali, KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk tersangka Muhammad Nazaruddin," ujar Ali kepada reporter Tirto. Dia juga bilang surat keterangan tersebut diterbitkan saat dua perkara yang menjerat Nazaruddin telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Tidak Patut

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menduga Kemenkumham salah memahami posisi Nazaruddin. Menurutnya Nazaruddin memang bukan sebagai JC melainkan whistle blower.

Whistle blower merupakan pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu, tetapi bukan bagian dari pelaku. Sementara JC bukan pelaku utama namun mengakui perbuatannya dan bersedia memberikan keterangan sebagai saksi. Sementara Nazaruddin, katanya kepada reporter Tirto, hampir di semua tindak pidana menjadi "pelaku utama, sedangkan di KTP-elektronik tidak terlibat."

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyoroti pemberian remisi bagi Nazaruddin. Menurutnya itu tidak sesuai dengan Pasal 34 A ayat (1) huruf a PP 99/2012 sebab ia tidak pernah menjadi JC. Hal tersebut menurutnya menunjukkan Kemenkumham tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan memanjakan narapidana koruptor.

Dalam catatan ICW, Nazaruddin sudah memperoleh remisi sebanyak 49 bulan. Selain itu, ia juga mengutip temuan Ombudsman RI bahwa ruang tahanan Nazaruddin di Lapas Sukamiskin lebih luas ketimbang ruangan narapidana lain, padahal di satu sisi ia lewat kasus Wisma Atlet membuat negara rugi Rp 54,7 miliar.

Menurut Kurnia, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 34 ayat (2) huruf a PP 99/2012 karena tidak menunjukan perlakuan baik. Sementara syarat wajib mendapatkan remisi salah satunya adalah berkelakuan baik.

Oleh karena itu ia mengatakan ICW "menuntut Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly segera menganulir keputusan CMB atas terpidana Muhammad Nazaruddin."

Baca juga artikel terkait MUHAMMAD NAZARUDDIN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino