Menuju konten utama

siladu.jakarta.go.id Cek Status DTKS Jakarta & Cara Menggunakannya

Cek status penetapan DTKS dapat dilakukan melalui website siladu.jakarta.go.id yang diakses menggunakan NIK.

siladu.jakarta.go.id Cek Status DTKS Jakarta & Cara Menggunakannya
Ilustrasi bansos. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.

tirto.id - Masyarakat DKI Jakarta yang telah mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat melakukan cek status penetapan menggunakan siladu.jakarta.go.id. Informasi DTKS yang ada di website SILADU diakses dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pendaftaran DTKS tahap 3 tahun 2022 saat ini sudah dibuka oleh Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta. Pendaftaran dijadwalkan berlangsung mulai 22 Agustus - 10 September 2022. Mengutip Instagram @dinsosdkijakarta jadwal tersebut mundur dari rencana awal yang seharusnya mulai pada 1-20 Agustus 2022.

DTKS sendiri merupakan data induk yang menghimpun penduduk DKI Jakarta mana saja yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial. DTKS menampung 40 persen data penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.

Nantinya, warga DKI Jakarta yang terdaftar dalam DTKS berhak menerima bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Daerah (APBD).

Bansos yang dimaksud termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan program bansos lainnya.

Cara Menggunakan siladu.jakarta.go.id untuk Cek Status DTKS

Website siladu.jakarta.go.id bisa digunakan secara luas untuk berbagai kepentingan. Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) DKI Jakarta menyebutkan, SILADU bisa digunakan untuk:

  • cek status penetapan DTKS;
  • cek kepesertaan bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) berupa KLJ, KAJ, maupun KPDJ;
  • mengajukan pertanyaan seputar DTKS dan bansos PKD.

Cara menggunakan SILADU cukup dengan menginput NIK di kolom yang tersedia. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka website https://siladu.jakarta.go.id;
  2. Ketik NIK di kolom "Masukkan NIK" pastikan NIK benar sesuai dengan yang tercantum di KTP atau Kartu Keluarga (KK);
  3. Klik "Cek NIK";
  4. Status DTKS sesuai NIK akan muncul otomatis di laman SILADU.

Selain itu, SILADU juga bisa digunakan untuk memperoleh tambahan informasi atau mengajukan pertanyaan, dengan cara:

  1. Buka website https://siladu.jakarta.go.id;
  2. Pilih menu "Pengaduan Masyarakat";
  3. Isi data diri yang diperlukan, termasuk NIK, nama lengkap, alamat, nomor ponsel, dan e-mail yang masih aktif;
  4. Pilih topik pengaduan;
  5. Pilih pertanyaan yang ingin diajukan;
  6. Centang kolom "Ambil Nomor Antrian" jika ingin datang langsung ke loket Pusdatin;
  7. Klik "Submit";
  8. Simpan nomor tiket untuk memantau respons dari pengaduan yang bisa dicek melalui link https://siladu.jakarta.go.id/page/cek_tiket.

Cara Daftar DTKS Tahap 3 Tahun 2022

Pendaftaran DTKS tahap 3 tahun 2022 bisa dilakukan secara online melalui website dtks.jakarta.go.id. Perlu diketahui, bahwa pendaftaran DTKS hanya diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta pra-sejahtera.

Masyarakat dengan kriteria-kriteria berikut tidak dapat diusulkan sebagai penerima bantuan DTKS:

  • Warga ber-KTP non DKI Jakarta;
  • Tidak berdomisili di DKI Jakarta;
  • Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD;
  • Rumah tangga memiliki mobil;
  • Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar;
  • Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang);
  • Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Bagi yang tidak termasuk kriteria di atas, berikut langkah-langkah pendaftaran DTKS tahap 3 yang dimulai pada 22 Agustus sampai 10 September 2022:

  • Buka situs dtks.jakarta.go.id;
  • Membuat akun baru (bagi yang belum memiliki akun). Satu akun bisa digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga;
  • Login menggunakan akun yang sudah dibuat;
  • Pilih menu "Pendaftaran";
  • Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem;
  • Kirim.

Baca juga artikel terkait DTKS 2022 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy