Menuju konten utama

SIKM Jakarta: Syarat Dokumen, Biaya dan Cara Urus Online

Terdapat 6.347 permohonan SIKM yang diterima karena memenuhi syarat dokumen yang dibutuhkan.

SIKM Jakarta: Syarat Dokumen, Biaya dan Cara Urus Online
Ilustrasi Dokumen. foto/istockphoto

tirto.id - Syarat mengurus Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) dibagi dalam dua jenis yakni warga domisili Jakarta dan non-Jabodetabek.

Bagi warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek, terdapa dua jenis surat izin yakni Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali dan Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang.

Sementara warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta juga memiliki dua pilihan surat izin yakni Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali dan Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang.

Pengurusan perizinan ini tidak dipungut biaya atau gratis. Jika ada biaya pemungutan, harap laporkan melalui JAKI atau saluran pengaduan Cepat Respons Masyarakat.

Syarat SIKM untuk Domisili Jakarta:

- Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya

- Surat pernyataan sehat bermeterai

- Surat keterangan: a). perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali); b). surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau c). surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)

- Pas foto berwarna

- Pindaian KTP

Syarat SIKM untuk Domisili Non-Jabodetabek:

- Surat keterangan dari kelurahan/desa asal

- Surat pernyataan sehat bermeterai

- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

- Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta

- Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)

- Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat

- Pas foto berwarna

- Pindaian KTP

Jika persyaratan sudah disiapkan, Anda bisa langsung mengajukan permintaan surat izin secara online melalui https://corona.jakarta.go.id/.

Cara Dapatkan SIKM Secara Daring (online):

- Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta

- Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)

- Persiapkan berkas persyaratan

- Isi formulir permohonan

- Cek secara berkala pengajuan perizinan

- Cetak dokumen

Sejak dibuka pada Jumat 15 Mei 2020, pada hari Selasa 26 Mei 2020 berdasarkan database terakhir pukul 09.06 WIB, secara total terdapat 247.118 user berhasil mengakses perizinan SIKM dari laman corona.jakarta.go.id, namun yang memenuhi syarat hanya 1.213.

"Untuk permohonan SIKM, terjadi lonjakan pada hari terakhir Ramadhan, sampai dengan per 1 Syawal 1441 Hijriah dengan total 1.772 permohonan SIKM kami terima hanya dalam waktu 24 Jam" ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra dalam keterangannya, dikutip dari Antara.

Hingga Selasa ini tercatat ada 6.347 permohonan SIKM yang diterima, di antaranya terdapat 179 permohonan masih dalam proses karena baru saja diajukan pada malam sampai Selasa pagi tadi, sehingga Pemprov DKI Jakarta masih terus melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis terhadap permohonan perizinan SIKM tersebut.

Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan verifikasi sebagai berikut: 661 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab; 4.294 permohonan ditolak/tidak disetujui dan 1.213 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.

Adapun permohonan yang ditolak, dikarenakan pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan.

Baca juga artikel terkait SIKM atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH