Menuju konten utama

SIKM Jakarta Dianggap Tak Adil di Kereta, KAI Desak Anies Baswedan

Surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta menghambat kinerja perusahaan kereta api, terutama rute ke dan dari Bandung.

SIKM Jakarta Dianggap Tak Adil di Kereta, KAI Desak Anies Baswedan
Pramugari mengenakan masker dan pelindung wajah memberikan imbauan protokol kesehatan kepada penumpang di KA Bandara Soetta, Jakarta, Rabu (1/7/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Didiek Hartantyo, meminta persyaratan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) perjalanan Jakarta-Bandung dicabut.

Usulan tersebut diutarakan Didiek dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X pada Selasa (7/7/2020).

Ia mengaku sudah berikirm surat kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena PT KAI tidak dapat mengoperasikan KA Argo Parahyangan Bandung-Jakarta karena terkendala SIKM.

"Kami hari ini berkirim surat ke Pak Gubernur [Anies Baswedan], kami diinstruksikan Pak Menhub [Budi Karya Sumadi] untuk menjalankan KA Argo Parahyangan dari Bandung. Kalau itu kami operasikan dengan SIKM, akan sulit bagi kami," ujar Didiek.

Ia melihat, banyak masyarakat yang akhirnya menggunakan jalur tol, karena tak perlu SIKM.

"Kan enggak fair naik mobil bebas masuk ke Jakarta, kenapa naik kereta dibatasi? Sekarang kami secara khusus mohon untuk Bandung saja dulu, mohon SIKM ditiadakan," ujar dia.

Kemacetan yang terjadi di rute Jakarta Bandung membuat jalur darat padat dan macet. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Didiek menyarankan lebih baik masyarakat menggunakan kereta api.

"Dari Bandung ke Jakarta sekarang jalan tol sudah macet, jadi ini kami yang harus pandai-pandai. Kami kirim surat ke Pak Gubernur, tembusan ke Pak Menhub, BUMN, Doni Monardo. Mohon diberikan keleluasaan untuk Jakarta-Bandung, nanti kita evaluasi," terang dia.

SIKM adalah surat yang diberikan kepada setiap orang untuk dapat melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta dalam rangka melakukan pengendalian untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

SIKM berlaku selama Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) belum dicabut sehingga saat ini syarat kepemilikan SIKM masih berlaku.

Baca juga artikel terkait SIKM atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali