Menuju konten utama

Sikap Resmi Persis atas Meninggalnya Ust. Prawoto: Tegakkan Hukum

Pimpinan Pusat Persis memutuskan membuat tim investigasi untuk mengawal proses penyidikan kasus ini.

Sikap Resmi Persis atas Meninggalnya Ust. Prawoto: Tegakkan Hukum
Suasana saat Almarhum Ustadz HR Prawoto SE, Komandan Brigade PP Persis telah meninggal. FOTO/Iistimewa

tirto.id - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) mengutuk keras penganiayaan terhadap Kepala Operasional Brigade Persis Ust. H.R. Prawoto. Dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum Persis KH. Aceng Zakaria dan Sekretaris Umum

H. Haris Muslim mereka meminta aparat penegak hukum di kepolisian dan kejaksaan mengusut tuntas kasus ini. "Dan menegakkan hukum secara adil dan transparan," demikian isi salah satu pernyataan sikap Pimpinan Pusat Persis yang diterima Tirto, Jumat (2/2).

Persis juga menjelaskan kronologi saat peristiwa. Penganiayaan terhadap Prawato terjadi pada hari Kamis 1 Februari 2018 sekitar jam 6 WIB oleh tetangganya bernisial Mc. Penganiayaan dilakukan menggunakan linggis sehingga membuat Prawoto terluka parah di bagian kepala dan tangan.

Selanjutnya Prawoto dilarikan ke Rumah sakit Avicenna kemudian dipindah ke RS Santoso Kopo, sampai akhirnya meninggal dunia. "Almarhum meninggal dalam Usia 44 tahun, meninggalkan seorang istri dan dua orang anak, yang pertama 13 tahun dan anak kedua masih bayi."

Pimpinan Pusat Persis merasa berduka dengan meninggalnya Prawoto. Di mata mereka Prawoto adalah salah satu putra terbaik Persis yang telah memberikan dedikasi luar biasa pada jihad jamiyah. Pimpinan Pusat Persis memutuskan membuat tim investigasi untuk mengawal proses penyidikan kasus ini. Mereka juga menyatakan terimakasih atas perhatian keluarga besar Persis dan kaum muslimin di Indonesia atas kasus ini.

Persis berharap pihak keluarga terutama istri dan putra almarhum diberikan kesabaran menghadapi peristiwa ini. "Kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya. Semoga almarhum diterima amal ibadahnya dan diampuni khilafnya, keluarga diberikan kesabaran.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Hukum
Reporter: Jay Akbar
Penulis: Jay Akbar
Editor: Jay Akbar