Menuju konten utama
Kasus Kekerasan Seksual

Sikap Jokowi & Nasib RUU TPKS yang Terkatung-katung Sejak 2016

Pernyataan sikap Jokowi soal RUU TPKS menjadi penting dan paling ditunggu publik di tengah maraknya kasus kekerasan seksual.

Sikap Jokowi & Nasib RUU TPKS yang Terkatung-katung Sejak 2016
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pernyataan tentang Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), di Jakarta, Selasa (4/1/2022). ANTARA FOTO/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden/tom.

tirto.id - Presiden Joko Widodo menginginkan percepatan proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Ia memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR.

Jokowi juga memerintahkan Gugus Tugas TPKS untuk mempersiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) atas draf RUU TPKS yang telah DPR susun. Jokowi ingin para korban kekerasan seksual mendapat perlindungan dan kepastian hukum.

“Saya berharap RUU TPKS dapat segera disahkan,” kata Jokowi dalam konferensi pers daring, Selasa (4/1/2022).

Proses legislasi RUU TPKS berjalan lambat. RUU TPKS (dulu Bernama RUU PKS) masuk ke DPR pada 2016 setelah Komnas Perempuan menginisiasi pentingnya aturan yang spesifik mengenai kejahatan kekerasan seksual. Namun terjadi tarik ulur di DPR pada periode 2014-2019 hingga RUU TPKS tak kunjung disahkan.

Setelah DPR menyepakati draf RUU TPKS dalam Rapat Pleno Badan Legislatif (Baleg) pada Rabu (8/12/2021), semestinya RUU TPKS kembali menjadi bahasan dalam rapat Badan Musyarah (Bamus) pada Rabu (15/12/2021). Sayangnya, rapat tersebut tak pernah terselenggara. RUU TPKS kemudian batal ditetapkan sebagai inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, Kamis (16/12/2021).

Saat ini, RUU TPKS sudah sampai di tangan para pimpinan DPR. Ketua Panitia Kerja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya optimistis regulasi tersebut akan sah dalam Rapat Paripurna pada pembukaan masa sidang 2022.

“Ketika ini sudah sah, maka apa yang telah ditegaskan oleh presiden menjadi gayung yang bersambut,” ujar Willy.

Rencana pengesahan RUU TPKS dalam Rapat Paripurna sudah mendapat kepastian dari Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR akan dilakukan dalam rapat paripurna setelah reses untuk kemudian kami kirimkan ke pemerintah sehingga dapat ditindaklanjuti pada pembahasan tingkat II," ujar Puan dalam keterangan tertulis, Rabu (5/1/2022).

Berjalan Alot

Proses RUU TPKS untuk menjadi inisiatif DPR berjalan alot. Setelah sempat mendapat dukungan dari 4 fraksi (Partai NasDem, PDIP, PKB, dan Gerindra). Dalam Rapat Pleno terakhir pada 8 Desember 2021, 7 fraksi setuju dan 2 faksi menyatakan sikap berbeda.

Fraksi Partai Golkar mendukung draf RUU TPKS dengan syarat. Mereka meminta penyempurnaan substansi. Sementara Fraksi PKS tegas menolak. Mereka menilai RUU tersebut tidak sesuai nilai Pancasila dan budaya Indonesia.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Christina Aryani menilai keinginan presiden mempercepat pengesahan RUU TPKS karena resah dengan kasus kekerasan seksual di Indonesia. Meski demikian, ia mengatakan, Fraksi Golkar belum bisa berkomentar banyak terkait pernyataan Presiden Jokowi tersebut.

Sejauh ini, sikap Fraksi Golkar masih tetap sama: meminta waktu untuk menyerap lebih banyak aspirasi publik dan penyempurnaan narasi di draf RUU TPKS.

“Tanggal 10 [Januari 2022] DPR kembali masuk [kerja]. Saya optimis RUU ini bisa dirampungkan dalam tahun 2022,” kata Christina kepada reporter Tirto, Rabu (5/1/2022).

Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar mengklaim Fraksi PKB DPR siap menjadi pihak yang terdepan dalam mengawal proses RUU TPKS hingga selesai. Sebab, Muhaimin sependapat dengan Jokowi bahwa RUU TPKS sangat penting dan mendesak untuk segera disahkan menjadi UU.

Wakil Ketua DPR RI itu memperkirakan tidak lama lagi DPR akan menuntaskan seluruh pembahasan dan mengesahkannya menjadi UU.

“Soal undang-undang, saya optimistis awal-awal bulan ini menjadi RUU inisiatif DPR yang segera dibahas bersama-sama. RUU ini sudah kita sepakati untuk segera diputuskan pada bulan Januari ini," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Selain itu, Muhaimin juga meminta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan kekerasan seksual. Menurut dia, masyarakat harus memiliki kepedulian, rasa kesadaran tinggi bahwa lingkungan kita berbahaya kalau tidak memiliki kesadaran akan bahaya kekerasan seksual.

“Gerakan anti kekerasan seksual harus dimasifkan, dan melawan kekerasan seksual ini harus disadari sampai lampiran terbawah. Teman-teman yang belum memiliki pendidikan, kita berdayakan sehingga bisa melakukan perlawan terhadap kekerasan seksual," katanya.

Jokowi Mendulang Simpatik

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menilai intervensi Jokowi dalam proses pengesahan RUU TPKS menjadi penting dan tepat. Lantaran selama ini proses penyusunannya berjalan lambat dan penuh pro-kontra.

“Biasanya jika ada perintah langsung dari presiden, menteri yang mewakili dan DPR juga tak akan berani menolak,” kata Ujang kepada reporter Tirto, Rabu (5/1/2022).

Terlepas dari RUU TPKS yang penting untuk segera disahkan demi kepentingan publik, kata Ujang, sikap Jokowi membawa keuntungan secara politik. “Jokowi akan mendapatkan simpati publik,” ujarnya.

Pernyataan sikap Jokowi menjadi hal penting dan paling ditunggu publik di tengah maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia. Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi meminta agar DPR segera menjadikan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR dan lekas mengirimkan DIM kepada pemerintah.

Setelah itu, Siti Aminah berharap Badan Musyawarah DPR menunjuk alat kelengkapan untuk membahas DIM tersebut bersama pemerintah. Dan tetap membuka partisipasi publik dalam memberikan saran dan masukan, agar menjamin hak-hak korban kekerasan seksual: atas keadilan, kebenaran, dan sistem peradilan yang terpadu dengan layanan pemulihan.

“Kita semua tentunya berharap bahwa RUU yang akan dihasilkan dari pembahasan bersama DPR dan pemerintah menjadi komprehensif, memastikan enam elemen kunci penghapusan kekerasan seksual (tindak pidana, sanksi dan tindakan, hukum acara pidana, hak-hak korban, pencegahan, pengawasan serta pemantauan) terakomodir di dalamnya,” ujarnya kepada reporter Tirto.

Sementara itu, Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan lembaganya akan segera berkoordinasi dan konsultasi dengan DPR dan masyarakat, sebagai bentuk tindaklanjut arahan Presiden Jokowi.

“Kemen PPPA mengerahkan segala daya tidak hanya untuk memastikan RUU TPKS dapat segera dibahas dan disahkan, tapi juga menjadi payung hukum komprehensif bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak dari kekerasan seksual,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Rabu (5/1/2022).

Baca juga artikel terkait RUU TPKS atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz