Menuju konten utama
Round Up

Hasil Sidang Rizieq Shihab & Jejak Kasus Pidana yang Menjeratnya

Selain kasus RS UMMI ini, Rizieq Shihab sudah divonis bersalah dalam dua kasus lain, yaitu kerumunan Petamburan dan Megamendung.

Hasil Sidang Rizieq Shihab & Jejak Kasus Pidana yang Menjeratnya
Terdakwa Rizieq Shihab memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang vonis terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Rumah Sakit UMMI Bogor, Kamis, 24 Juni 2021. Ini merupakan kasus ketiga Rizieq selama pandemi COVID-19 atau sejak ia kembali ke Indonesia.

Dalam sidang ini, majelis hakim menjatuhkan vonis untuk Rizieq Shihab dengan pidana empat tahun penjara. Hakim menyampaikan hal yang memberatkan yakni perbuatan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi positif COVID-19.

Dalam kasus RS UMMI ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong tentang kondisi kesehatannya. Kasus berawal ketika Rizieq meminta pendampingan pemeriksaan kesehatan ke Medical Emergency Rescue Comitte (MER-C), sebuah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang medis, pada 12 November 2020.

Kemudian, tim dokter Mer-C memeriksa kesehatan Rizieq pada 23 November 2020. Rizieq lantas menjalani tes swab antigen dan dinyatakan positif. Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu lantas dirawat di RS UMMI pada 24 November 2020 tanpa melalui IGD atas permintaannya.

Pada 26 November 2020, Rizieq lantas mengirimkan video testimoni pelayanan RS UMMI. Ia mengatakan pelayanan RS UMMI baik. Ia pun menyebut kalau kondisi kesehatannya baik dan akan segera pulang karena merasa segar. Padahal, dalam pandangan jaksa penuntut umum, kondisi Rizieq tidak sesuai dengan hasil tes yang menyatakan Rizieq positif COVID-19.

Dalam kasus RS UMMI, Rizieq lantas dituntut 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Rizieq melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan pertama.

Aziz Yanuar, anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab berharap sidang berjalan lancar dan sidang diputus dengan baik. “Semoga sidang besok lancar dan majelis hakim akan memutuskan dengan benar dan adil," kata Aziz kepada reporter Tirto, Rabu (23/6/2021).

Aziz mengatakan, hakim terdiri atas 3 macam. Pertama adalah hakim yang tahu keadilan dan kebenaran serta memutus dengan adil dan benar. Kedua adalah hakim yang tahu keadilan dan kebenaran, tetapi memutus secara zalim dan tidak benar. Ketiga adalah hakim yang tidak tahu keadilan dan kebenaran sehingga memutus secara zalim. Ia berharap hakim besok adalah hakim yang pertama.

“Saya berdoa semoga besok majelis hakim akan menjadi hakim golongan pertama, hakim yang masuk surga karena jika golongan kedua dan ketiga, maka di neraka," kata Aziz.

Rizieq Terseret Kasus Berkali-kali

Kasus RS UMMI adalah kasus terbaru Rizieq yang masih berproses di meja hijau. Rizieq sendiri sudah menyandang gelar "residivis" karena beragam kasus yang menyatakan ia bersalah secara hukum. Kegiatan Rizieq tidak bisa dilepaskan dengan FPI yang didirikan pada 1998.

Sepak terjang Rizieq bersama FPI dimulai ketika marak melakukan aksi sweeping. Sebagai contoh, FPI menutup sepihak tempat perjudian di Petojo Utara dan tempat pelacuran yang berlokasi di Tanah Abang dan Ciputat pada September 1999; sweeping tempat hiburan selama Ramadan pada Oktober 2004, hingga bentrok dengan warga Kemang pada November 2005; FPI juga pernah menyerang acara kontes Miss Waria pada 2005; hingga aksi bentrok kepada Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan pada Juni 2008.

Dalam kasus yang mengarah kepada Rizieq pribadi, pentolan FPI ini tercatat pernah tesandung chat mesum dengan perempuan bernama Firza Husein pada 2017; kasus penodaan Pancasila dan Soekarno pada Oktober; menghina agama Katolik pada Desember 2016; hingga upaya mempelesetkan pernyataan Sampurasun dengan Campur Racun. Sebelum itu, Rizieq tersandung kasus penghinaan terhadap institusi Polri pada 2003.

Dalam kasus chat mesum, Rizieq bahkan sampai 'mengungsi' ke Arab Saudi sejak 2017 hingga kembali pada akhir 2020. Selama di sana, tim Riziq terus berupaya memulangkan Rizieq dan menyelesaikan kasus yang menyeret hukum pentolan FPI itu.

Pada periode 2018, kasus Rizieq dinyatakan di SP3 oleh kepolisian. Kemudian, tim kuasa hukum mengklaim bahwa pada Rizieq sudah tidak terjerat kasus apa pun pada 2019.

Rizieq pun sudah merasakan pahitnya sel penjara di era SBY. Dalam kasus penyerangan tempat hiburan pada 2002 misalnya, Rizieq divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Agustus 2003. Kemudian, ia dinyatakan bersalah dan divonis 1,5 tahun penjara karena menyerang kelompok AKKBB pada 1 Juni 2008.

Terkini atau saat pandemi COVID-19 ini, Rizieq divonis bersalah karena menimbulkan kerumunan Petamburan dan kerumunan di Megamendung, Bogor. Rizieq divonis 8 bulan penjara dalam kasus Petamburan, sementara kasus Megamendung hanya divonis bayar denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara. Jaksa pun mengajukan banding atas perkara Megamendung dan Petamburan.

Tak hanya itu, Rizieq pun terpaksa kehilangan organisasi yang dibentuknya, Front Pembela Islam setelah dibubarkan pemerintah dan dinyatakan terlarang pada Rabu (30/12/2020). Kini, beberapa pendukung Rizieq mulai bergabung dalam gerakan Front Persaudaraan Islam (FPI).

Meski mendapat berbagai tantangan, Aziz yakin Rizieq dan kawan-kawan Front Persaudaraan Islam (sebagai pengganti Front Pembela Islam yang dibubarkan pemerintah) akan tetap berjuang melawan kejahatan.

“Amar maruf nahi munkar jalan terus sampai akhir dunia. Namun sudah jelas bahwa fokusnya ke dakwah dan pendidikan, hukum dan HAM dan kemanusiaan,” kata Aziz.

Mengapa Rizieq Tetap Banyak Pendukung?

Meski kerap berurusan dengan hukum, tapi Rizieq tetap mendapat dukungan. Tidak sedikit pendukung Rizieq, baik lewat dunia maya atau gerakan konkret seperti berusaha menghadiri persidangan Rizieq meski pandemi.

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati mengatakan, Rizieq akan tetap berjalan setelah vonis RS UMMI. Ia akan terus bersuara untuk mendapatkan hak-haknya, bahkan sampai menyinggung pejabat-pejabat di lingkaran Jokowi dalam kasus hukum RS UMMI.

“Apa pun yang disampaikan dan dilakukan oleh HRS pada dasarnya mencari akomodasi politik yang tidak dia dapatkan semenjak pemerintahan Jokowi berkuasa," kata Wasisto kepada reporter Tirto, Rabu (23/6/2021).

Wasisto mengingatkan, Rizieq menjadi besar karena sejumlah faktor. Pertama, Rizieq menjadi simbol perlawanan kondisi umat Islam yang tertindas pada masa orde baru, yang berawal dari insiden Tanjung Priok pada 1984. Kedua, aksi Rizieq memicu garis sayyid yang mengarah pada figur Rizieq. Pada akhirnya, sepak terjang Rizieq menjadi dibenarkan, kata dia.

Ketiga, kata Wasisto, FPI sebagai lembaga bentukan Rizieq menjadi patron bagi kalangan masyarakat tertindas, terutama miskin kota. Sikap Rizieq ditambah kehadiran FPI telah membuat pendiri Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama itu sebagai sosok imam bagi warga terpinggirkan.

Narasi Rizieq lantas memicu pro-kontra karena ia telah menembus batas keseganan dan budaya politik permisif atas perilaku elite, kata Wasisto. Penanganan pemerintah lantas memicu kemunculan sentimen indentitas yang kini dikelola pula dengan tokoh lain seperti Amien Rais cs.

Hal tersebut, kata Wasisto, lantas memicu segregasi masyarakat, sementara pemerintah "hanyut" dengan narasi identitas yang terbentuk di masa lalu.

“Hanyut dalam arti rezim sekarang ini dibangun atas pondasi warna ideologis nasionalis-sekuler sebagai formatur pemerintahan. Identifikasi itu muncul seiring dengan serangkaian kebijakan yang menggunakan Pancasila dan simbol-simbol nasionalisme lainnya misalnya ‘aturan menyanyi Indonesia Raya’ dan sebagainya yang sedari awal digunakan untuk memperkuat simbol-simbol nasionalis," kata Wasisto.

===========================

Keterangan: Naskah ini kami update dengan putusan majelis hakim PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) pukul 14.00 WIB.

Baca juga artikel terkait SIDANG VONIS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz