Menuju konten utama

Sidang Vonis Richard Muljadi Kasus Kokain Digelar Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Richard Muljadi, hari ini, Kamis (28/2/2019).

Sidang Vonis Richard Muljadi Kasus Kokain Digelar Hari Ini
Hasil tes urine cucu konglomerat pemilik Tempo Scan Group, Richard Muljadi. FOTO/Istimewa.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar dua sidang yang menaruh perhatian publik, Kamis (28/2/2019). Pertama adalah sidang pembacaan vonis Richard Muljadi dan pembacaan dakwaan aktivis Ratna Sarumpaet.

Pihak pengadilan menyatakan akan menyidangkan langsung perkara yang sudah siap disidangkan karena majelis hakim perkara Ratna dan Richard sama.

"Yang mana yang siap duluan karena hakimnya sama," tegas Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dikonfirmasi reporter Tirto, Kamis (28/2/2019).

Sayang, Guntur tidak merinci waktu sidang keduanya. Dalam informasi yang diperoleh Tirto dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya, persidangan Ratna Sarumpaet diagendakan akan digelar pada Kamis (28/2/2019) pukul 09.00 WIB. Persidangan akan dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Joni dan dua hakim Anggota yakni Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.

Sementara itu, sidang vonis Richard Muljadi juga dijadwalkan hari ini. Persidangan digelar hari setelah majelis hakim memutuskan menunda sidang pada Senin (21/2/2019). Sidang Richard dipimpin oleh hakim Krisnugroho, yang notabene adalah hakim anggota perkara Ratna Sarumpaet. Oleh karena itu, Guntur menegaskan sidang tidak akan berbenturan satu sama lain.

"Pasti bergiliran," kata Guntur.

Sidang Richard Muljadi diagendakan untuk mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim. Pembacaan vonis merupakan kelanjutan dari penundaan sidang pembacaan putusan yang seharusnya dilakukan Kamis (21/2/2019) lalu. Sidang pembacaan vonis pekan lalu ditunda karena Richard sakit.

Richard berurusan dengan hukum karena ditangkap memiliki narkoba saat berada di toilet Restoran Vong, SCBD, Jaksel, pada 22 Agustus 2018. Polisi saat itu menyita ponsel yang di layarnya terdapat serbuk putih narkotika jenis kokain sisa pakai dengan berat neto 0,03854 gram.

Jaksa menegaskan perbuatan Richard Muljadi terbukti sebagai tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga artikel terkait KASUS RICHARD MULJADI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri