Menuju konten utama

Sidang Vonis Kasus Korupsi PLTU Riau-1 Eni Saragih Digelar Hari Ini

Pengadilan Tipikor akan membacakan vonis untuk terdakwa kasus korupsi PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih, Jumat (1/3/2019).

Sidang Vonis Kasus Korupsi PLTU Riau-1 Eni Saragih Digelar Hari Ini
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/1/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Status Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dalam perkara suap PLTU Riau akan segera ditentukan. Pengadilan Tipikor akan membacakan vonis untuk terdakwa kasus korupsi PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih, Jumat (1/3/2019).

"Besok, Jumat tanggal 1 Maret 2019. Ada Agenda Putusan atas nama Terdakwa Eni Maulani Saragih," kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Diah Siti Basariah dalam keterangan tertulis, Kamis (1/3/2019).

Diah mengatakan vonis terhadap Eni diagendakan akan dibacakan setelah salat Jumat atau sekitar pukul 13.00 WIB.

Jaksa KPK menuntut anggota Eni Maulani Saragih dengan hukuman 8 tahun penjara. Jaksa menilai politikus Golkar itu telah bersalah menerima suap terkait dengan pembangunan PLTU Riau-1 dan menerima gratifikasi.

Selain itu, Jaksa juga menuntut Eni membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 10,35 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Uang itu merupakan akumulasi dari jumlah suap dan gratifikasi yang Eni terima.

"Diperhitungkan dengan uang yang telah disetorkan oleh terdakwa ke rekening penampungan KPK dan telah disita dalam perkara ini," kata Jaksa.

Sebagai catatan, sejauh ini politikus Golkar itu telah menyerahkan Rp 4,05 miliar dan 10 ribu dolar Singapura ke KPK.

Selain itu, jaksa juga meminta hakim agar mencabut hak Eni untuk dipilih dalam posisi jabatan publik selama 5 tahun usai Eni menjalani pidana pokok.

Jaksa menilai Eni Saragih telah terbukti bersalah karena menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes B Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Uang diduga diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1. Proyek rencananya akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa oleh Kotjo.

Selain itu, Eni juga dikatakan telah menerima gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah Direktur Perusahaan di bidang minyak dan gas.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri