Menuju konten utama

Sidang Vonis Iwan Adranacus Digelar Hari Ini di PN Surakarta

Sidang pembacaan vonis atas terdakwa Iwan Adranacus dalam kasus pembunuhan yang direncanakan digelar hari ini di PN Surakarta.

Sidang Vonis Iwan Adranacus Digelar Hari Ini di PN Surakarta
Terdakwa Iwan Adranacus (kedua dari kiri) berjalan menuju ruang sidang untuk mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (8/1/2019). tirto.id/Irwan A. Syambudi.

tirto.id - Sidang putusan kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa Iwan Adranacus dijadwalkan digelar Selasa (29/1/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

"Tanggal sidang, Selasa 29 Januari 2019, jam 10.00 WIB di ruang Kusuma Admaja, terdakwa Iwan Adranacus dengan agenda pembacaan putusan," seperti dikutip dari laman resmi PN Surakarta, Selasa (29/1/2019).

Pembacaan putusan ini akan dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol didampingi dua anggota, Sri Widiastuti dan Endang Makmun.

Berdasarkan pantauan reporter Tirto hingga pukul 10.00 WIB sidang belum dimulai. Ruang sidang Kusuma Admaja masih kosong dan terdakwa Iwan Adranacus belum terlihat baik di ruang sidang atau ruang tahanan sementara.

Selama persidangan yang berlangsung mulai awal November 2018 lalu, beberapa kali persidangan memang molor dari waktu yang ditentukan. Sidang pembacaan tuntutan yang dijadwalkan pada awal Desember 2018 juga sempat ditunda hingga dua kali.

Namun, akhirnya pada pada 8 Januari 2019 lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satriawan Sulaksono dan Titiek Mariyani membacakan tuntutan terhadap Iwan.

Kedua jaksa membacakan surat tuntutan secara bergantian, menuntut supaya majelis Hakim PN Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan bahwa terdakwa bersalah.

"Berkenan untuk memutuskan, pertama menyatakan terdakwa Iwan Adranacus terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Sebagaimana diatur dan diancam pasal 338 KUHP," kata Titiek saat sidang tuntutan di PN Surakarta, Selasa (8/1/2018).

Jaksa juga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara sesuai yang telah diatur di pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang disengaja.

"[Menuntut untuk] menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa Iwan Adranacus dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," katanya.

Tuntutan lima tahun tahun penjara ini, kata Titiek, berdasarkan sejumlah pertimbangan baik yang meringankan ataupun memberatkan.

Hal yang memberatkan menurut Jaksa adalah timbulkan korban jiwa dalam peristiwa ini.

Sedangkan hal yang meringankan di antaranya adalah terdakwa dinilai sopan dalam persidangan.

Pemberian uang duka, uang damai, dan uang jaminan hidup kepada keluarga korban juga dinilai meringankan turut meringankan tuntutan kepada Iwan.

Selain itu, adanya surat pernyataan damai dari ayah almarhum Eko Prasetio juga menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan.

Iwan Adranacus adalah Presiden Direktur PT Indaco Warna Dunia. Ia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan karena diduga menabrak pengendara sepeda motor dengan sengaja di samping Mapolresta Surakarta, Rabu (22/8/2018).

Peristiwa ini terjadi saat mobil Mercedez-Benz bernomor polisi AD 888 QQ yang ditumpangi Iwan (40) menabrak sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD 5435 OH yang dikendarai Eko Prasetio (28) di Jalan K.S. Tubun, samping timur Polresta Surakarta sekitar pukul 12.00 WIB. Peristiwa berlangsung 20 menit dan berawal dari cekcok mulut.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Maya Saputri