Menuju konten utama

Sidang Vonis Fayakhun dalam Kasus Suap Bakamla Digelar Hari Ini

Sidang vonis terhadap terdakwa Fayakhun Andriadi dalam kasus dugaan suap Bakamla akan digelar hari ini, Rabu (21/11/2018).

Sidang Vonis Fayakhun dalam Kasus Suap Bakamla Digelar Hari Ini
Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla, Fayakhun Andriadi berjalan keluar seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang putusan terkait kasus suap dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla dengan terdakwa Fayakhun Andriadi pada Rabu (21/11/2018).

"Benar," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Rabu (21/11/2018).

Sidang vonis kasus suap Bakamla ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Jaksa telah menyampaikan tuntutan terhadap Fayakhun dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Selain itu, jaksa juga menuntut agar mantan anggota DPR Komisi I ini dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar, serta pencabutan hak politik selama 3 tahun usai menjalani hukuman.

Jaksa menilai Fayakhun telah terbukti bersalah karena menerima suap terkait alokasi penambahan anggaran Bakamla untuk penambahan satelit monitoring dan drone dalam usulan APBN Perubahan tahun 2016.

Politisi Golkar ini disebut telah melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi juncto Pasal 64ayat 1KUHP.

Kendati demikian jaksa mempertimbangkan beberapa poin yang meringankan terdakwa, antara lain Fayakhun bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya dan menyesalinya. Selain itu, Fayakhun juga mengembalikan uang, serta memiliki tanggungan keluarga.

Sementara sebagai poin yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Fayakhun tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, serta mencederai amanat yang diberikan rakyat sebagai anggota DPR.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP BAKAMLA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri