Menuju konten utama

Sidang Tuntutan Eks Petinggi ACT Novariyadi Ditunda Sepekan

Sidang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum belum siap dengan berkas tuntutan.

Sidang Tuntutan Eks Petinggi ACT Novariyadi Ditunda Sepekan
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang tuntutan terhadap terdakwa Novariyadi Imam Akbari, Mantan Ketua Dewan Pembina lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap.

Ketua Majelis Hakim Hariyadi mengatakan sidang semestinya digelar pada hari ini, Selasa 24 Januari 2023. Namun, majelis mendapat kabar bahwa Jaksa Penuntut Umum belum kelar menyusun tuntutan untuk terdakwa.

"Karena tuntutan dari jaksa penuntut umum untuk terdakwa Novariyadi Imam Akbari belum siap, sidang ditunda selama satu minggu dan akan digelar kembali pada 31 Januari 2023," ujar Hariyadi dikutip dari Antara.

Eks petinggi ACT Novariyadi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk para korban jatuhnya pesawat Lion Air pada 2018 silam.

Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mendakwa Novariyadi bersama tiga terdakwa lainnya melakukan penggelapan dana bantuan sosial dari BCIF bagi korban Lion Air pada 2018 dengan Pasal 374 dan atau Pasal 372 juncto Pasal 55 KUHP.

Tiga terdakwa lainnya yakni pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin, Presiden Yayasan ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain.

Pada Selasa 27 Desember 2022 lalu, JPU menuntut tiga terdakwa tersebut dengan hukuman empat tahun penjara. JPU menilai mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU mengatakan Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari BCIF senilai Rp117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp138.546.388.500. Berikutnya, dana yang mereka salurkan kepada korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp20.563.857.503 oleh Yayasan ACT.

Sementara itu, dana ratusan miliar lainnya telah digunakan oleh para terdakwa dan tidak sesuai dengan implementasi yang telah disepakati bersama Boeing.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS ACT

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky