Menuju konten utama

Sidang Taufik Kurniawan: Ketua PAN Jateng Disebut Terima Rp600 Juta

Ketua PAN Jateng, Wahyu Kristianto disebut menerima uang Rp600 juta dari Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi terkait suap DAK yang menjerat Wakil Ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan.

Sidang Taufik Kurniawan: Ketua PAN Jateng Disebut Terima Rp600 Juta
Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/3/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.

tirto.id - Suap kasus dana alokasi khusus (DAK) Kabumen dan Purbalingga melibatkan Wakil Ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan, mulai disidang di PN Tipikor Semarang, Rabu (20/3/2019).

Dalam sidang terungkap, ada aliran dana kepada Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN), Wahyu Kristianto sebesar Rp600 juta berasal dari pemberian Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi.

Diketahui, Kabupaten Purbalingga menerima DAK infrastruktur dari APBN-P sebesar Rp40 miliar pada 2017.

Jaksa penuntut umum, Eva Yustiana mengatakan, suap dari Tasdi total mencapai Rp1,2 miliar. Uang tersebut merupakan fee 5 persen atas peran Taufik memperjuangkan DAK. Dana suap dibagi dua antara Taufik dengan Wahyu. Masing-masing memperoleh Rp600 juta.

"Uang sebesar Rp1,2 miliar tersebut diserahkan di rumah Wahyu Kristianto di Banjarnegara," kata Eva, dikutip dari Antara, Rabu (20/3/2-19).

Menurut Eva, Taufik memerintahkan Wahyu untuk menerima Rp600 juta, sedangkan Rp600 juta lagi diserahkan kepada seseorang bernama Haris Fikri.

Posisi Wahyu dalam kasus suap DAK, kata Eva, masih sebagai saksi. Dalam pemeriksaan Taufik di KPK, selama ini nama Wahyu belum terungkap ke publik.

Hingga berita ini diturunkan, Tirto belum menerima jawaban dari Wahyu Kristiano. Dihubungi melalui telepon dan pesan instan lewat WhatsApp, Wahyu belum menjawab konfirmasi.

Taufik juga didakwa menerima suap dari mantan Bupati Kebumen, Yahya Fuad sebesar Rp3,6 miliar. Hal ini juga terkait pengurusan DAK yang dilakukan Taufik. Diketahui, Kabupaten Kebumen menerima DAK APBN-P pada 2016 sebanyak Rp93 miliar.

Agenda siang yang dipimpin hakim ketua Antonius Widijantono ini, yakni pembacaan dakwaan. Politikus PAN ini didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP BUPATI KEBUMEN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Zakki Amali
Editor: Agung DH