Menuju konten utama

Sidang Surya Darmadi Berlanjut, 10 Saksi Berikan Keterangan

Saksi menerangkan dari sistem informasi PNBP yang ada pada KLHK, tidak ada data dari Duta Palma Group dalam perizinan bidang kehutanan.

Sidang Surya Darmadi Berlanjut, 10 Saksi Berikan Keterangan
Terdakwa pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/10/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Sidang perkara PT Duta Palma Group kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin, 7 November 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dua terdakwa, Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman, hadir.

Mereka terlibat dalam dugaan korupsi dan pencucian uang pada usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Saksi yang dihadirkan berjumlah 10 orang,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 November.

10 saksi dimaksud yakni: Ade Mukadi (Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2022-sekarang); Jamri Tumanggor (Ketua Koperasi Usaha Tani Rahmat-Desa Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida); dan Suroso (Kepala Desa Ringin).

Kemudian Joni Aris Wasito (Kepala Desa Kelesa); Muksin (Kepala Desa Paya Rumbai); Bambang Wibisono (Ketua Koperasi Cenaku Lestari, Desa Kuala Cenaku dan Kuala Mulia); Suroto (Kepala Desa Kuala Mulia); Marwan (Kepala Desa Penyaguan); Saharudin (Kepala Desa Danau Rambai); dan Zulkarnaen (Kepala Desa Siambul).

Pada pokok perkara, para saksi menerangkan bahwa dari sistem informasi PNBP yang ada pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tidak ada data dari Duta Palma Group (PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani) dalam perizinan bidang kehutanan dan tidak pernah melaporkan penebangan hutan dalam land clearing sehingga tidak pernah melakukan pembayaran Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).

“Dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Group, telah mengambil lahan milik masyarakat atau kelompok tani dan tidak pernah melibatkan masyarakat dalam bentuk plasma,” ujar Ketut.

Keberadaan korporasi yang membuka perkebunan kelapa sawit selama ini tidak memberikan manfaat ekonomis bagi masyarakat sekitar, bahkan perusahaan tidak membangun akses jalan untuk mengeluarkan hasil perkebunan masyarakat.

Keberadaan Duta Palma Group mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan lahan hutan yang seharusnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat desa, misalnya berupa pohon rotan, kayu jelutung, pohon manau, pohon sagu. Kemudian, kerusakan hutan pun berdampak merusak daerah aliran sungai.

Kasus ini bermula pada tahun 2003, Surya selaku pemilik PT Duta Palma Group bersepakat dengan Raja Thamsir, yang kala itu menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu, untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya dan pengolahan perkebunan kelapa sawit.

Surya juga ingin dipermudah perihal persyaratan penerbitan hak guna usaha kepada perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu yang berada dalam kawasan Hutan Produksi Konversi, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Penggunaan Lainnya, dengan cara membuat Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip dan AMDAL.

PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan hak guna usaha, serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola.

Baca juga artikel terkait KASUS SURYA DARMADI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky