Menuju konten utama

Sidang Suap Kemenag: Dua Terdakwa Terus Berharap Vonis Ringan

Sidang pembacaan vonis kasus suap jual-beli pengisian jabatan di Kementerian Agama terhadap dua terdakwa Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanudin digelar hari ini, Rabu (7/8/2019).

Sidang Suap Kemenag: Dua Terdakwa Terus Berharap Vonis Ringan
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama Haris Hasanuddin (kanan) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2019). ANTARA FOTO/Restu.

tirto.id -

Sidang kasus suap jual-beli pengisian jabatan di Kementerian Agama memasuki tahap akhir, Rabu (7/8/2019).

Hari ini, majelis hakim akan membacakan vonis terhadap dua terdakwa, yakni Kepala Kantor Kemenag nonaktif Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi dan mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin.

Kuasa hukum Haris, Samsul Huda Yudha menegaskan kliennya berhak mendapat hukuman yang ringan. Hal ini didasari pada tindakan kliennya yang dirasa kooperatif.

"Hari ini agenda putusan, moga-moga vonis ringan buat Pak Haris. Seringan-ringannya," kata Samsul kepada reporter Tirto, Rabu (7/8/2019).

Hal yang sama juga disampaikan kuasa hukum Muafaq, Hadi Budi. Namun, dia tak merinci berapa hukuman yang menurutnya pantas untuk Muafaq.

"Pokoknya hanya mohon keringanan," kata Hadi kepada Tirto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Muafaq dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.

Pertimbangan yang meringankan tuntutan jaksa adalah Muafaq dianggap memberikan keterangan secara terbuka, sopan dan mau bekerja sama. Selain itu, permohonan Muafaq untuk menjadi justice collaborator juga diterima.

Sedangkan JPU KPK menuntut menuntut Haris sebesar tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

JPU KPK menolak permohonan dari Haris untuk menjadi justice collaborator. Hal ini tidak dianggap faktor meringankan tuntutan. Haris dianggap tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan tidak merusak citra agama.

Namun, dia dinilai bersaksi terus terang dan belum pernah menjalani hukuman pidana. Hal itu menjadi pertimbangan meringankan tuntutan terdakwa.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri