Menuju konten utama

Sidang Suap, Eddy Sindoro Sebut Sudah Berencana Menyerahkan Diri

Rencana menyerahkan diri oleh terdakwa suap panitera PN Jakarta Pusat, Eddy Sindoro telah ada, sehingga meminta temannya untuk memfasilitasi.

Sidang Suap, Eddy Sindoro Sebut Sudah Berencana Menyerahkan Diri
Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/2/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

tirto.id - Terdakwa perkara suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro mengaku tidak ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melainkan menyerahkan diri. Hal itu ia lakukan bertujuan untuk memberikan keterangan kepada KPK.

"Saya pulang untuk memberi klarifikasi terkait apa-apa yang diperlukan," kata Eddy dalam sidang lanjutan suap panitera PN Jakarta Pusat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (22/2/2019).

Eddy Sindoro didakwa telah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Suap itu terkait dengan pengurusan dua perkara yang melibatkan dua perusahaan yakni PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan PT Across Asia Limited (PT AAL).

Eddy Sindoro disebut menyuap Edy Nasution sebesar Rp150 juta dan 50 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu Diberikan untuk menunda eksekusi putusan (Aanmaning) perkara niaga antara PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) melawan PT Kwang Yang Motor (PT KYMCO).

Selain itu, ia juga disebut kembali menyuap Edy Nasution sebesar 50 ribu dolar Amerika Serikat agar gugatan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung yang menyatakan PT AAL pailit dapat diajukan.

Namun, sebelum dijadikan tersangka Eddy Sindoro telah pergi ke luar negeri. Akhirnya Eddy dijemput petugas KPK di Singapura pada 2018 lalu.

Dalam persidangan ini, Eddy Sindoro mengaku ia memang berada di Singapura untuk bersiap menyerahkan diri. Ia pun telah menghubungi kawannya di Jakarta untuk mengurus penjemputannya.

"Saya katakan saya ingin pulang, ingin memberikan keterangan klarifikasi pada KPK, tapi saya mau yang proper. Bisa enggak memfasilitasi saya? Oh oke bisa [dia bilang]," kata Eddy.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PN JAKPUS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali