Menuju konten utama
Sistem Pemilu Proporsional

Sidang Sistem Pemilu di MK: Keterangan PDIP Terpisah dari DPR

Keterangan PDIP terpisah dari mayoritas fraksi di DPR terkait sidang uji materi UU Pemilu di MK.

Sidang Sistem Pemilu di MK: Keterangan PDIP Terpisah dari DPR
Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) dan Wahiduddin Adams (kiri) memimpin sidang uji materiil UU no. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Selasa (11/10/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pleno uji materi Undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Kamis 26 Januari 2023. Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan presiden, DPR dan pihak terkait yakni Komisi Pemilihan Umum.

Anggota Fraksi Partai Golkar, Supriansa mengungkapkan keterangan DPR diwakili oleh delapan fraksi yang menolak pemilu proporsional tertutup. Sedangkan PDI Perjuangan menyampaikan keterangan sendiri atau di luar DPR terkait sistem pemilu yang diusulkannya itu.

"Saya tidak memiliki kompetensi untuk memberikan keterangan tentang apa yang disampaikan oleh PDIP karena itu di luar dari tata cara memandang dan tata cara melihat keterangan DPR. Keterangan DPR tentu terpisah dari kawan kami PDIP," kata Supriansa di Gedung MK, Jakarta.

PDIP diwakili Arteria Dahlan yang juga menjabat sebagai anggota DPR RI. Dia berkata dukungan partainya terhadap pemilu proporsional tertutup sesuai Pasal 22E ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa peserta pemilu legislatif adalah partai politik.

Arteria menyampaikan bahwa posisi partai politik bukan hanya terlibat dalam menyeleksi calon legislatif (caleg), melainkan menjadi pihak yang secara langsung berkompetisi.

"Sangat relevan apabila partai politik lah yang diberi kewenangan menentukan siapa saja caleg menurut versi dan pertimbangannya sendiri yang akan dihadirkan untuk dipilih menjadi calon anggota DPR dan DPRD sebelum dipilih oleh rakyat," ungkapnya.

Arteria menyebut partai politik adalah sarana pendidikan dan kaderisasi politisi. Sehingga melalui partai politik lah nasib wakil rakyat ditentukan.

"Hal ini luput dari perhatian pihak yang mendukung sistem proporsional terbuka. Lahirnya wakil rakyat yang berintegritas bukan satu hari, tapi proses panjang di mana parpol lah yang selama ini mewakafkan diri untuk mengambil peran tersebut," terangnya.

Sdebagai informasi, delapan fraksi di DPR sepakat untuk mempertahankan pemilu proporsional terbuka yang saat ini diterapkan di Indonesia. Mereka menolak sistem proporsional tertutup yang hanya diusulkan PDI Perjuangan.

Baca juga artikel terkait SISTEM PEMILU PROPORSIONAL atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky