Menuju konten utama

Sidang Setnov: Cerita Kurir Soal Modus Pembagian Duit Korupsi e-KTP

Salah satu modus pembagian jatah uang korupsi proyek e-KTP ialah menyamarkan aliran dana dengan memakai jasa kurir yang menyediakan rekening penampungan duit.

Sidang Setnov: Cerita Kurir Soal Modus Pembagian Duit Korupsi e-KTP
Setya Novanto (kiri) saat menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Pengusaha bernama Muda Ikhsan Harahap menjelaskan perannya sebagai perantara atau kurir dalam mengalirkan pembagian jatah uang korupsi proyek e-KTP pada 2011 dan 2012 silam. Penjelasan itu sampaikan oleh Ikhsan saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, pada Kamis (11/1/2018).

Saat memberi kesaksian, Ikhsan sempat mengaku tak tahu bahwa uang yang kerap ia antarkan ke sejumlah orang adalah hasil korupsi. "Saya enggak tahu itu uang halal atau haram. Kalau tahu haram enggak mau dong pak," kata Ikhsan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat.

Ikhsan mengaku telah diminta untuk menampung aliran dana korupsi e-KTP dalam rekening perusahaanya sejak 13 Desember 2011. Saat itu, ia menerima uang USD50 ribu yang masuk ke rekening milik perusahaannya PT Medisis Solution. Dana itu berasal dari PT Noah Arkindo. Ikhsan lalu memberikan duit itu ke sejumlah orang atas suruhan kakak Andi Narogong, Dedi Priyono.

Setelah itu, Ikhsan kembali menerima dana sebesar USD29 ribu yang masuk ke rekening perusahaannya. Kemudian ia mengirim dana itu ke seseorang di Singapura, sesuai petunjuk Dedi Priyono.

Kemudian, pengiriman serupa berlanjut pada 12 Maret 2012. Saat itu Ikhsan menerima USD700 ribu. Uang itu berasal dari PT Biomorf.

"Uang itu ditranfer ke PT Sinar Berlian. Dipecah SGD714 ribu dan SGD148,7 ribu, yang nyuruh Pak Dedi," kata Ikhsan.

Dia menambahkan kembali menampung uang, yang masuk pada 23 Maret 2012, sebesar USD299 ribu. Uang dari PT Biomorf itu diberikan ke orang suruhan Dedi Priyono.

Setelah itu, Ikhsan menerima lagi dana pada 7 Mei 2012 sebesar USD299 ribu. Dana itu diperintahkan oleh Dedi Priyono untuk dikirim ke rekening milik Raden Gede. Sebagai catatan, Raden Gede adalah saksi korupsi e-KTP pihak swasta yang pernah dicekal oleh KPK agar tidak bepergian ke luar negeri.

Kemudian, pada 10 Agustus 2012, Ikhsan menerima pula duit senilai USD99 ribu dari PT Noah Arkindo. Uang itu dia berikan kepada Dedi Priyono di Marina Bay, Singapura.

Memasuki September 2012, Ikhsan kembali menerima dana sebesar USD49 ribu dari PT Noah Arkindo. Dana itu diberikan ke Vidi Gunawan, saudara Andi Narogong, di bandara.

Ikhsan juga mengaku sempat menerima dana dari PT Energy, perusahaan asal Singapura. Waktu itu, dana yang diterima USD315 ribu pada 11 atau 12 Desember 2012. Dana tersebut diberikan oleh Ikhsan kepada keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, yang saat itu sedang berada di Jakarta.

"Saya tarik cash karena dia (Irvanto) mau ke Singapura. Tapi dia tidak jadi, jadi saya serahkan ke rumahnya di Kelapa Ijo, Jakarta Selatan," tuturnya.

Atas bantuannya, Ikhsan mengklaim hanya mendapat bayaran sebesar Rp10 juta dari Dedi Priyono. Uang tersebut telah diserahkan oleh Ikhsan ke penyidik KPK.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Addi M Idhom