Menuju konten utama

Sidang Sengketa Pilkada 2020 di MK Tersisa 32 Perkara

Dari 132 perkara yang diterima pendaftarannya oleh MK, hanya tersisa 32 yang berlanjut ke sidang agenda pembuktian.

Sidang Sengketa Pilkada 2020 di MK Tersisa 32 Perkara
Suasana sidang perselisihan hasil Pilkada Pandeglang dan Tangerang Selatan (Tangsel) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/2/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Sebanyak 32 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020 melaju ke persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian yang akan mulai digelar pekan depan oleh Mahkamah Konstitusi.

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Kamis (18/2/2021) perkara yang lanjut ke tahap selanjutnya adalah permohonan perselisihan hasil Pilkada Kalimantan Selatan, Belu, Sumba Barat, Jambi, Malaka, Kotabaru, Sekadau, Kabupaten Bandung, Sumbawa, dan Pesisir Barat.

Selanjutnya sengketa hasil Pilkada Boven Digoel, Samosir, Morowali Utara, Mandailing Natal, Solok, Nabire (2 perkara), Teluk Wondama, Indragiri Hulu, Nias Selatan, Yalimo, Banjarmasin, Halmahera Utara, Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan.

Kemudian permohonan perselisihan hasil Pilkada Karimun, Konawe Selatan, Penukal Abab Lematang Ilir, Tojo Una-Una, Rokan Hulu, Tasikmalaya dan Ternate.

Adapun perkara yang lanjut ke sidang pembuktian akan diperiksa pada 22 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada 19-24 Maret 2021.

Sementara sebelumnya Mahkamah Konstitusi memutus sebanyak 100 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 tidak berlanjut ke tahap pembuktian pada sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin-Rabu (15-17 Februari 2021).

Pada persidangan yang digelar pada Senin (15/02), Mahkamah Konstitusi mengucapkan 33 putusan dan ketetapan. Kemudian pada Selasa (16/02), 30 perkara tidak diterima dan pada Rabu (17/02) 37 perkara yang tidak diterima.

Perkara-perkara tersebut ditarik oleh pemohon, gugur karena pemohon tidak hadir dalam sidang, diajukan melewati tenggang waktu dan tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara. Beberapa yang ditolak MK antara lain, Pilkada Tangerang Selatan, Pilkada Kota Medan, dan Pilkada Kota Surabaya.

Baca juga artikel terkait SENGKETA PILKADA

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto