Menuju konten utama

Sidang Sekjen KONI, Pemberian Fee ke Kemenpora Keputusan KONI

Sekjen KONI, Ending Ending Fuad Hamidy, terdakwa pemberi suap pejabat Kemenpora berkilah hanya menjalankan keputusan pimpinan KONI.

Sidang Sekjen KONI, Pemberian Fee ke Kemenpora Keputusan KONI
Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.

tirto.id - Penasihat hukum terdakwa Ending Fuad Hamidy, Arif Sulaiman mengatakan, pemberian suap terkait pencairan dana hibah KONI adalah keputusan KONI sebagai institusi, bukan keputusan Ending sebagai Sekjen KONI

Hal ini sampaikan saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang dugaan suap terkait pencairan dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2019).

"Terdakwa hanya menjalankan kewajiban keputusan KONI Pusat demi tercapainya pencairan dana hibah KONI," kata Arif.

Arif juga menyampaikan, proposal yang disampaikan KONI ke Kemenpora seringkali terkendala.

Ending lalu menanyakan soal tindak lanjut proposal tersebut ke Deputi IV Kemenpora, Mulyana yang dalam sidang juga terdakwa.

Ending diarahkan untuk menemui asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum. "Karena apabila saudara Ulum yang mengurus hal tersebut akan segera cair," kata Arif.

Menurut Arif, Ulum mengarahkan untuk menyiapkan fee 15-19 persen dari dana hibah yang cair untuk Kemenpora.

Ulum pun menuliskan beberapa inisial nama yang harus diberikan fee agar pencairan dana hibah menjadi lancar.

Arahan Ulum ini disampaikan dalam rapat KONI yang dihadiri oleh Ketua Umum KONI, Tono Suratman.

"Selanjutnya diputuskan oleh ketua umum silahkan untuk memberikan commitmen fee asal bisa membuat laporan pertanggungjawabannya," kata Arif.

Arif lantas meminta hakim menyatakan Ending Fuad Hamidy bersalah, dan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Permohonan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Ending dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Arif juga meminta agar permohonan justice collaborator yang diajukan kliennya dapat dikabulkan hakim.

Dalam kasus suap hibah KONI ada 3 terdakwa yang tengah menjalani sidan yakni mantan Deputi IV Kemenpora Mulyana, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Suap untuk memuluskan pencairan anggaran KONI yang diusulkan untuk kegiatan pendampingan dan pengawasan program SEA Games 2019 tahun anggaran 2018.

Baca juga artikel terkait KASUS DANA HIBAH KONI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali