Menuju konten utama

Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda 30 Menit Siapkan Putusan

Pembacaan putusan perkara dalam sidang praperadilan Setya Novanto dipercepat menjadi pukul 10.30 WIB karena putusan dinyatakan sudah hampir rampung.

Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda 30 Menit Siapkan Putusan
Tersangka korupsi proyek e-KTP Setya Novanto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, (13/12/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Sidang praperadilan Setya Novanto kembali digelar hari ini, Kamis (14/12/2017) dengan agenda pengumpulan kesimpulan perkara pada pukul 09.00 WIB dan pembacaan putusan pukul 14.00 WIB.

Namun, pembacaan putusan dipercepat menjadi pukul 10.30 WIB, yakni 30 menit setelah sidang digelar pukul 10.00 WIB karena putusan dinyatakan sudah hampir rampung.

Dalam pantauan, terlihat hanya dua penasihat hukum Novanto yakni Jaka Mulya dan Nana Suryana. Di sisi KPK terlihat Efi Laila dan sejumlah tim biro hukum sudah tiba di ruang sidang.

Sidang dimulai pukul 09.59 WIB begitu hakim praperadilan Kusno memasuki persidangan. Hakim pun langsung menagih simpulan dari para pihak.

"Silakan diserahkan kesimpulan," tutur Hakim Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.

Pihak KPK langsung menyerahkan salinan keputusan. Anggota tim hukum KPK Efi Laila menyerahkan sebuah dokumen kepada hakim praperadilan. Namun, pihak pemohon tidak mengajukan kesimpulan meskipun mereka mengatakan ingin menyampaikan simpulan pada Rabu (13/12/2017).

"Dari pemohon tidak mengajukan kesimpulan tertulis, Yang Mulia. Jadi mohon putusan," ujar penasihat hukum Novanto Ida Jaka Mulyana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.

Setelah menerima salinan putusan, hakim Kusno memutuskan akan membaca putusan. Sidang pun akhirnya diskors untuk persiapan pembacaan putusan.

"Karena putusan juga sudah hampir selesai, maka sidang ini hanya saya skors selama 30 menit untuk merapikan. Jadi saya skors sampai jam setengah 11 akan saya bacakan," kata Kusno.

Sidang praperadilan Setya Novanto yang digelar hari ini dengan agenda pembacaan putusan secara otomatis seharusnya tidak bisa dilanjutkan. Hal ini diungkapkan Dosen Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Muhammad Fatahillah.

“Seharusnya tidak [dilanjutkan] karena sudah gugur,” kata Fatahillah kepada Tirto, Rabu malam (13/12/2017).

Fatahillah berkata, Pasal 82 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) secara tegas menyatakan bahwa sidang praperadilan gugur ketika pokok perkaranya sudah mulai diperiksa.

Artinya, dengan dibacakannya surat dakwaan kasus korupsi e-KTP itu, maka upaya Novanto untuk lepas dari jerat hukum melalui praperadilan gagal.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya membacakan surat dakwaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (13/12/2017).

Karenanya, upaya hukum yang bisa ditempuh Setya Novanto hanya mengikuti proses peradilan di Pengadilan Tipikor Jakarta. “Lebih tepatnya adalah sekarang sudah masuk persidangan pokoknya, sehingga perkara [Novanto] diperiksa langsung oleh Pengadilan Tipikor,” kata Fatahillah.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari