Menuju konten utama
Kasus Jual Beli Jabatan

Sidang Praperadilan: KPK Bersikukuh OTT Kasus Romi Sah

KPK bersikukuh operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Romahurmuziy tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy, Selasa (7/5/2019).

Sidang Praperadilan: KPK Bersikukuh OTT Kasus Romi Sah
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy (kanan) berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy, Selasa (7/5/2019). KPK bersikukuh operasi tangkap tangan terhadap Romi sah.

"KPK memastikan kegiatan tangkap tangan dilakukan mengacu pada pasal 1 angka 19 KUHAP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Selasa (7/5/2019).

Febri menjelaskan, dalam aturan tersebut dikatakan salah satu kondisi sehingga bisa disebut tangkap tangan adalah penangkapan dilakukan segera setelah tindak pidana terjadi.

"KPK melakukan tangkap tangan segera setelah penerimaan uang diduga terjadi di Hotel Bumi Surabaya City Resort," ujar Febri.

Atas hal itu, Febri memastikan tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Romahurmuziy telah memenuhi aturan hukum acara yang berlaku.

Sebelumnya, tim kuasa hukum membacakan gugatan praperadilan terhadap tersangka Romahurmuziy dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama pada Senin (6/5/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam salah satu poin gugatan, tim kuasa hukum Romi menganggap KPK tidak berwenang melakukan operasi tangkap tangan. Mereka mengacu kepada pasal 18 ayat 2 KUHAP menyatakan, penangkapan harus disertai barang bukti yang diserahkan kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat.

Tim kuasa hukum melihat penyidik sudah menguasai barang sitaan penyelidik padahal secara hukum KPK seharusnya menyerahkan Romi ke penyidik atau penyidik pembantu terdekat.

Romi sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ).

Diduga Romi menerima uang Rp250 juta dari Haris Hasanuddin. Uang itu diberikan agar Romi membantu Haris mendapatkan posisi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

KPK menyangkakan RMY melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Di sisi lain HRS diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, MFQ disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri