Menuju konten utama

Sidang Praperadilan Kasus PLTU Riau Sofyan Basir Digelar Hari Ini

Sidang praperadilan tersangka PLTU Riau-1 Sofyan Basir digelar hari ini, Senin (20/5/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang Praperadilan Kasus PLTU Riau Sofyan Basir Digelar Hari Ini
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (6/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Persidangan praperadilan tersangka PLTU Riau-1 Sofyan Basir digelar, Senin (20/5/2019). Sidang diperkirakan akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB.

"Jadi [sidang praperadilan Sofyan Basir], jam 9," ujar kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo kepada Tirto, Minggu (19/5/2019) malam.

Soesilo mengaku tidak memiliki persiapan khusus dalam sidang pertama. Namun, secara garis besar, mereka siap membacakan gugatan praperadilan di muka persidangan.

"Siap [bacakan gugatan praperadilan]," tutur Soesilo.

Tersangka kasus korupsi PLTU Riau-1 Sofyan Basir mengajukan gugatan praperadilan beberapa waktu lalu. Sofyan, lewat kuasa hukumnya beranggapan penetapan tersangka tidak sesuai KUHAP dan dua alat bukti penetapan Sofyan tidak jelas.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun sudah menginformasikan tanggal pelaksanaan sidang praperadilan Sofyan Basir. PN Jaksel menyatakan sidang praperadilan perdana Sofyan digelar pada Senin (20/5/2019). Pihak pengadilan pun sudah menunjuk hakim Agus Widodo untuk menjadi hakim praperadilan Sofyan Basir.

Sebagai informasi, Agus Widodo merupakan hakim yang menangani praperadilan Romahurmuzy dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Sebelum kasus Romy, Agus juga menangani perkara praperadilan Asrun, calon Gubernur Sulawesi Tenggara. Dalam perkara tersebut, ia menolak praperadilan Asrun, calon Gubernur Sulawesi Tenggara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 pada Selasa (23/4/2019).

Sofyan Basir diduga telah menunjuk Johannes B Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1. Hal itu dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikkan yang menugaskan PLN membangun infrastruktur ketenagalistrikan.

Saat proyek PLTU Riau-1 masuk ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN, Johannes Kotjo memerintahkan anak buahnya untuk bersiap-siap karena dipastikan PLTU Riau-1 akan dikerjakan PT Samantaka.

Selain itu, Sofyan Basir pun disebut-sebut aktif terlibat dalam pertemuan-pertemuan membahas PLTU Riau-1 bersama dengan Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham.

Sofyan Basir juga dijanjikan oleh Johannes Kotjo akan mendapat fee besarannya sama besar dengan dua terdakwa lainnya dalam kasus yakni Eni Maulani Saragih dan mantan menteri sosial Idrus Marham.

Atas perbuatannya, Sofyan Basir dijerat dengan pasal Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri