Menuju konten utama

Sidang PKPU Pengembang Meikarta: PT MSU Tunda Beri Jawaban

PT MSU selaku pihak termohon menunda untuk memberikan jawaban atas permohonan dua vendor proyek Meikarta dalam sidang PKPU.

Sidang PKPU Pengembang Meikarta: PT MSU Tunda Beri Jawaban
Pekerja beraktivitas di lokasi proyek pembangunan apartemen saat peluncuran target serah terima Apartemen Meikarta di Cikarang, Jawa Barat, Sabtu (26/5/2018). ANTARA FOTO/Risky Andrianto.

tirto.id - Sidang gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Mahkota Sentosa Utama, selaku pengembang proyek Kota Baru Meikarta, yang diajukan 2 vendornya, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Senin (25/6/2018).

Dalam sidang ke-2 ini, sebagai pihak termohon, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) dijadwalkan memberikan jawaban atas permohonan PKPU dari PT Relys Trans Logistics dan PT Imperia Cipta Kreasi. Dua perusahaan pemohon itu merupakan vendor proyek Meikarta.

Sayangnya, PT MSU tidak dapat memberikan jawaban atas permohonan PKPU dari pihak pemohon. Alasannya, selaku pihak termohon, PT MSU tidak mendapatkan surat pemanggilan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk menjalani sidang pada hari ini.

"Kami belum terima panggilannya. Belum terima permohonan mereka. Isinya apa, belum tahu. Kami baru bisa kasih jawaban besok," kata Sarmauli Simangunsong, kuasa hukum PT MSU kepada Tirto.

Pengacara dari kantor hukum Nindyo & Associates itu mengklaim baru mengetahui jadwal sidang tersebut dari laman resmi PN Jakarta Pusat. Meski begitu, Sarmauli mengaku tetap memenuhi panggilan pengadilan untuk menunjukkan itikad baik pihaknya.

Akibat pihak termohon tidak memberikan jawaban, jadwal sidang permohonan PKPU atas PT MSU akan kembali digelar pekan ini, yakni Selasa dan Kamis. Rencananya, keputusan sidang dari gugatan PKPU ini akan keluar pada 4 Juli 2018.

Sementara itu, kuasa hukum dari Relys Trans dan Imperia Cipta, Ibnu Setyo Hastomo menyatakan sudah siap memberikan bukti-bukti pada sidang permohonan PKPU berikutnya.

"Yang jelas dari pihak kami, secara hukum kami sudah benar memenuhi semua. Kami menganggap MSU itu wanprestasi," kata pengacara dari kantor hukum Tomy Sihotang & Partners itu.

Baca juga artikel terkait MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Ringkang Gumiwang

tirto.id - Hukum
Reporter: Ringkang Gumiwang
Penulis: Ringkang Gumiwang
Editor: Addi M Idhom