Menuju konten utama

Sidang Perdana PK Ahok Digelar, Kuasa Hukum Kantongi Alasan PK

Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan sudah mengantongi sejumlah alasan yang jelas untuk memperkuat pengajuan PK.

Sidang Perdana PK Ahok Digelar, Kuasa Hukum Kantongi Alasan PK
Ilustrasi. Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kanan) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id -

Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) atas kasus penodaan agama dengan terpidana mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan digelar hari ini, Senin (26/2/2018) pagi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Sidangnya akan digelar pagi ini di PN Jakut," kata kuasa hukum Basuki, Josefina Agatha Syukur dalam pesan singkatnya, Senin (26/2/2018), seperti diberitakan Antara.

Menurut Josefina Agatha Syukur, pihaknya sudah mengantongi sejumlah alasan yang jelas untuk memperkuat pengajuan PK. Namun demikian, Josefina tidak merinci alasan tersebut.

“Kami tidak bisa memberikan tanggapan apapun soal PK. Nanti hari ini akan kami sampaikan karena sidangnya terbuka,” kata Josefina.

Saat disinggung mengenai kehadiran mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dalam sidang perdana PK, Josefina belum bisa memastikan. “Saya tidak bisa memastikan [Ahok] untuk datang, karena tidak ada kewajiban,” kata dia.

Ia pun berujar bahwa PK yang diajukan pihaknya merupakan permintaan dari Ahok sendiri. “Yang boleh mengajukan PK adalah terpidana sendiri,” kata dia.

Di lain pihak, Humas PN Jakarta Utara, Jootje Sampelang mengungkapkan, ada dua alasan terkait PK Ahok ini. Pertama, kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta itu menilai ada kekhilafan hukum atau kekeliruan yang nyata pada putusan Ahok.

Kedua, kata Jootje, pihak penasihat hukum menggunakan alas hukum pasal 2 dan pasal 263 KUHAP untuk mengajukan banding. Dalam memori tersebut, sepengetahuan Jootje, pihak pemohon tidak mengajukan bukti baru atau novum. Namun, pihak Ahok menggunakan putusan terpidana Buni Yani sebagai dasar pengajuan PK.

“Dia membandingkan, dia menganggap bahwa ada kekeliruan, ada kekhilafan hakim, ada kekeliruan yang nyata. Nah, bagaimana uraiannya? Dia membandingkan dengan putusan terhadap terpidana Buni Yani,” kata Jootje saat dikonfirmasi Tirto.

Basuki melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina A. Syukur dan Fifi Lity Indra pada Jumat, 2 Februari 2018 mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ahok sendiri kini masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.

Ia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pernyataannya soal Surat Al-Maidah Ayat 51. Basuki pun tidak mengajukan banding dan mulai menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak Mei 2017.

Baca juga artikel terkait SIDANG PK AHOK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri