Menuju konten utama

Sidang Perdana Pembakaran Bendera di Garut Dijaga 595 Personel

Sidang perdana kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid dengan terdakwa tiga orang dimulai hari ini di PN Garut.

Sidang Perdana Pembakaran Bendera di Garut Dijaga 595 Personel
Insiden pembakaran bendera pada hari santri di Garut. FOTO/Youtube.

tirto.id - Kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid memasuki tahap persidangan. Sidang perdana hari ini digelar di Pengadilan Negeri Garut dengan penjagaan ketat anggota Kepolisian Resor Garut, Senin (5/11/2018).

Kepala Kepolisian Resor Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, mengatakan, jajarannya sengaja menempatkan personel polisi ditambah dari TNI untuk menjaga pelaksanaan sidang di dalam maupun luar kantor Pengadilan Negeri.

"Kami tempatkan personel di tiga ring, di dalam, di luar, dan radius beberapa ratus meter," kata Budi di Pengadilan Negeri Garut.

Dia menuturkan, ada 595 personel gabungan TNI dan Polri yang melakukan penjagaan sidang perdana kasus pembakaran bendera di Pengadilan Negeri Garut.

Pengamanan yang dilakukan Polres Garut, dikatakannya, sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk mengantisipasi adanya massa yang ingin menghadiri sidang tersebut. Meskipun pengamanan ketat, kata dia, kondisi di dalam dan luar pengadilan aman, terkendali dengan baik dan masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa.

Ia berharap, kasus tersebut yang sudah menjalani proses sidang dapat disikapi secara bijaksana oleh semua pihak.

"Semua pihak bisa sikapi bijaksana dengan proses sidang ini," katanya.

Sementara itu, kepolisian menutup Jalan Merdeka yang melewati kantor Pengadilan Negeri Garut.

Sejumlah personel disebar sekitar Pengadilan Negeri Garut, selain pengamanan luar, polisi juga memeriksa setiap pengunjung sidang dengan alat detektor logam.

Kasus tersebut telah ditetapkan tiga tersangka laki-laki yakni pembawa bendera berinisial U dan dua orang yang membakar bendera berinisial M dan F.

Mereka dijerat Pasal 174 KUH-Pidana dengan ancaman maksimal tiga minggu kurungan penjara.

Baca juga artikel terkait PEMBAKARAN BENDERA TAUHID

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri