Menuju konten utama

Sidang Perdana Dakwaan Kasus Pengacara Lucas Digelar Hari Ini

Dalam sidang dakwaan ini, Jaksa KPK akan mengungkap bagaimana Lucas bisa membawa kabur eks Presiden Komisaris Lippo Group tersebut ke luar negeri.

Sidang Perdana Dakwaan Kasus Pengacara Lucas Digelar Hari Ini
Pengacara Lucas mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/10/2018). ANTARA FOTO/Adam Bariq.

tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang perdana kasus merintangi penyidikan terhadap tersangka Eddy Sindoro dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu (7/11/2018). Pengacara Eddy Sindoro, Lucas duduk di kursi terdakwa.

"Dijadwalkan besok pagi di Pengadilan Tipikor," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2018) malam.

Febri menerangkan pihaknya akan menguraikan bagaimana peran Lucas dalam kasus ini. Selain itu, Jaksa KPK akan mengungkap bagaimana Lucas bisa membawa kabur eks Presiden Komisaris Lippo Group tersebut ke luar negeri.

"Termasuk peristiwa yang terjadi di Malaysia dan di Indonesia yang menjadi poin yang akan kami buktikan di persidangan," ungkapnya.

Lucas sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sejak 1 Oktober 2018.

KPK menduga Lucas telah melakukan tindakan menghalangi penyidikan dengan membantu bekas Presiden Komisaris Lippo Group yakni Eddy Sindoro kabur ke luar negeri.

Eddy Sindoro telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Desember 2016. Eddy diduga menyuap Panitera Edy Nasution.

Uang itu diberikan agar Edy Nasution menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL). Padahal, pengajuan PK dilakukan setelah melewati batas yang ditetapkan undang-undang. Kedua perusahaan tersebut merupakan anak usaha Lippo Group.

Di tengah pelariannya, Eddy sempat ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi ke Indonesia. Namun, sesampainya di Jakarta Lucas membantu agar Eddy bisa kembali kabur ke luar negeri.

Namun, akhirnya Eddy berhasil dibekuk KPK pada 12 Oktober 2018 setelah ia menyerahkan diri ke atase Kepolisian RI di Singapura.

Atas perbuatannya ini, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS MERINTANGI PENYIDIKAN KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri