Menuju konten utama

Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Paniai Dinilai Tidak Profesional

Pengadilan HAM wajib menggali fakta dari pihak selain saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum.

Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Paniai Dinilai Tidak Profesional
Suasana sidang perdana kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai di Ruang Prof Bagir Manan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (21/9/2022). (ANTARA/Darwin Fatir)

tirto.id - Sidang kedua Pengadilan HAM peristiwa Paniai digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu, 28 September 2022. Agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi, namun Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Paniai 2014 menilai sidang berjalan tidak optimal.

“Karena 12 saksi yang diminta oleh tim jaksa penuntut umum untuk diperiksa, hanya 4 saksi dengan latar belakang anggota kepolisian yang hadir, serta tak ada satu pun saksi dengan latar belakang warga sipil yang dihadirkan,” ujar salah satu perwakilan koalisi, Tioria Pretty, dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 September.

Persidangan juga mengalami keterlambatan sebab salinan berkas perkara termasuk Berita Acara Pemeriksaan terhadap para saksi belum diterima oleh pihak terdakwa dan tim penasihat hukumnya. Fakta ini semakin menunjukkan ketidakseriusan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ini.

Setelah menyampaikan dakwaan yang kabur dari konteks peristiwa dan konsep pelanggaran HAM berat di hadapan terdakwa tunggal dan penasihat hukumnya pada sidang perdana, koalisi menilai jaksa penuntut tidak berupaya optimal membuktikan unsur sistematis atau meluas yang menjadi unsur penting dari pasal mengenai kejahatan kemanusiaan yang diatur dalam Pasal 9 UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

“Baik dari dakwaan dan pemeriksaan saksi di sidang kedua tidak ada pembahasan komprehensif mengenai Operasi Aman Matoa V yang menjadi salah satu latar belakang peristiwa dalam Laporan Penyelidikan Komnas HAM,” terang Pretty.

Merujuk pada sidang pemeriksaan ini, terungkap kesaksian dua pelaku langsung di insiden Paniai. Kesaksian ini muncul dari saksi pertama yakni Briptu Andi Ridho Amir yang menyebutkan nama yakni Gatot (anggota Provos) yang menembak korban di depan Koramil Paniai hingga tewas dan Jusman (anggota TNI) yang menikam korban hingga meninggal.

Dengan bekal kesaksian ini dan juga identifikasi pelaku oleh Komnas HAM yakni pelaku lapangan, komando pembuat kebijakan, komando efektif di lapangan, dan pelaku pembiaran, semakin kuat alasan Kejaksaan Agung dan pengadilan tidak hanya memproses satu orang sebagai pelaku.

“Pengadilan HAM wajib menggali fakta dari pihak selain narasi yang dikembangkan dari saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum dan pengadilan wajib menindaklanjuti kesaksian yang menyebutkan sejumlah nama terduga pelaku lain untuk turut diperiksa dan dimintai pertanggungjawabannya,” jelas Pretty.

Sementara, keluarga korban, saksi, dan pendamping kasus Paniai menolak dan enggan terlibat dalam proses pengadilan pelanggaran HAM berat tersebut.

“Kami tidak akan mengikuti proses pengadilan tersebut sejak awal sampai akhir, karena tersangka yang diadili hanya satu orang purnawirawan TNI,” kata salah satu pendamping perkara, Yones Douw, dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 September.

Mereka menilai kasus ini hanya mengadili tersangka yang tidak sesuai fakta dan negara dianggap tengah melindungi para pelaku pelanggaran HAM berat Paniai.

“Kami keluarga korban 4 siswa dan 21 korban luka-luka, saksi dan pendamping menyatakan bahwa tidak ada yang menyelesaikan kasus HAM berat Paniai di Makassar. Hanya ada pengadilan sandiwara,” sambung Yones.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS PANIAI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky