Menuju konten utama
Sidang Sengketa Pilpres 2019

Sidang MK: Tim Jokowi Siap Dengarkan Keterangan Saksi Kubu Prabowo

Kubu Jokowi-Maruf menyatakan siap mengikuti sidang sengketa Pemilu 2019 pada Rabu (19/6/2019). Tim hukum Jokowi-Maruf siap mendengarkan keterangan saksi dalam sidang dengan agenda pembuktian hari ini.

Sidang MK: Tim Jokowi Siap Dengarkan Keterangan Saksi Kubu Prabowo
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra (kanan) selaku pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Kubu Jokowi-Maruf menyatakan siap mengikuti sidang sengketa Pemilu 2019 pada Rabu (19/6/2019). Tim hukum Jokowi-Maruf siap mendengarkan keterangan saksi dalam sidang dengan agenda pembuktian hari ini.

"Pokoknya kami sudah siap," kata Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra di kompleks Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Yusril mengatakan, dirinya didampingi tiga kuasa hukum lain untuk menghadiri saksi kali ini.

Ia menduga, pemeriksaan akan didahulukan dengan mendengarkan keterangan ahli, kemudian keterangan saksi fakta. Selama persidangan, mereka tidak akan berkomentar kecuali sudah mendapat izin dari majelis.

"Karena memang ini adalah walinya pemohon jadi kami belum banyak menanggapi nantinya. Setelah diberikan kesempatan oleh majelis untuk menanyakan pertanyaan-pertanyaan atau sanggahan-sanggahan yang dikemukakan oleh baik oleh ahli maupun saksi di persidangan," kata Yusril.

Persidangan sengketa Pilpres 209 memasuki proses pembuktian, Rabu (19/6/2019). Pihak Prabowo-Sandiaga berusaha melobi Mahkamah Konstitusi untuk bisa menghadirkan 30 saksi dan 5 ahli dalam proses pembuktian. Namun, ide tersebut ditolak oleh majelis hakim konstitusi.

Ketua Majelis Hakim Anwar Usman menyatakan para pihak bisa menghadirkan 15 saksi dan 2 ahli dalam persidangan. Mereka pun akan meminta keterangan pihak pelapor untuk persidangan besok.

"Besok saksi masing-masing pihak untuk besok pemohon ada 15 saksi dan 2 orang ahli. Sama untuk termohon juga pihak terkait juga 15 saksi dan 2 ahli," kata Anwar dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.

Para saksi akan dipanggil secara satu per satu secara bergantian ke dalam ruang sidang. Dalam persidangan tersebut juga, MK menolak permohonan BPN agar para saksi yang akan dihadirkan mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri