Menuju konten utama

Sidang MK Pilpres 2019: KPU Tolak Perbaikan Permohonan Prabowo

KPU menolak perbaikan permohonan Prabowo-Sandiaga dalam sidang MK terkait sengketa Pilpres 2019.

Sidang MK Pilpres 2019: KPU Tolak Perbaikan Permohonan Prabowo
Ketua tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin selaku termohon membacakan jawaban atas pemohon pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 digelar Selasa (18/6/2019). Dalam sidang tersebut Kuasa hukum KPU Ali Nurdin menyatakan pihaknya menolak perbaikan permohohan dari pihak pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Ia mengatakan pihaknya akan menjawab permohonan Prabowo-Sandi yang telah diregistrasi oleh panitera MK pada 11 Juni 2019.

"Kami akan menjawab dalil permohonan pemohon sebagaimana permohonan yang diserahkan pada Jumat (24/5/2019) dan didaftar pada 11 Juni 2019," ujar Ali dalam sidang lanjutan perkara sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK Jakarta, Dikutip dari Antara, Selasa (18/6/2019).

Ali mengatakan, berkas permohonan yang dibacakan oleh pihak pemohon pada sidang pendahuluan berbeda jauh dengan pokok permohonan yang sudah diregistrasi oleh MK pada 11 Juni 2019.

"Bila permohonan pada 10 Juni diakui sebagai perbaikan permohonan, hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena telah terjadi perubahan substansi permohonan," ujar Ali.

Ali mengatakan dalam permohonan bertanggal 10 Juni, pemohon telah mengubah posita dan petitum permohonan, sehingga hal tersebut dikatakan Ali tidak bisa diterima karena telah berubah jauh dari permohonan awal.

Pada permohonan bertanggal 10 Juni, pemohon mendalilkan bahwa termohon telah melakukan kecurangan atau kesalahan dalam penghitungan suara, sementara pada permohonan bertanggal 24 Mei pemohon tidak menyebutkan hal tersebut.

"Hal ini membuktikan bahwa sesungguhnya pemohon mengakui kinerja termohon, bahwa termohon telah melakukan fungsi dan khasnya dengan baik dan benar," ujar Ali.

Menurut Ali, tuduhan dalam dalil pemoho atas kecurangan atau kesalahan KPU dalam penghitungan suara yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, harus dibuktikan oleh pihak pemohon.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Hukum
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH