Menuju konten utama
Sidang Sengketa Pilpres 2019

Sidang MK: Ahli IT dari KPU Sebut Tak Ada Gunanya Merekayasa Situng

Ahli IT yang dihadirkan KPU, Marsudi Wahyu Kisworo mengatakan sangat sulit bila Situng milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) direkayasa demi mengubah hasil Pemilu 2019.

Sidang MK: Ahli IT dari KPU Sebut Tak Ada Gunanya Merekayasa Situng
Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Ahli IT yang dihadirkan KPU, Marsudi Wahyu Kisworo mengatakan sangat sulit bila Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) direkayasa demi mengubah hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Dalam memberikan keterangannya, pada persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), menurut Marsudi, Situng hanya memasukkan data perolehan suara yang berasal dari input C1.

"Sangat sulit karena Situng ini input C1 langsung dari TPS," ujar Marsudi di ruang sidang Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Menurut Marsudi, rekayasa hanya terjadi bukan melalui Situng tapi melalui penghitungan suara secara berjenjang dari tingkat TPS hingga ke tingkat nasional.

"Kalau mau merekayasa bukan dari Siitung tapi penghitungan suara berjenjang itu kalau mau direkayasa," jelas Marsyudi.

"Situng mau direkayasa tidak ada gunanya juga," imbuhnya.

Sebelumnya, di awal penjelasan, Marsudi menilai situng KPU yang sering dipermasalahkan memang bukan untuk penghitungan suara, tapi sekadar transparansi penyelenggara pemilu.

"Situng tidak dirancang untuk sistem penghitungan suara tapi situng digunakan untuk transparansi," katanya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri