Menuju konten utama

Sidang Kasus Suap PLTU Riau-1 Tetap Lanjut, Sofyan Basir Bungkam

Sofyan Basir menerima keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi dan melanjutkan sidang kasus suap PLTU Riau-1 pada pokok materi.

Sidang Kasus Suap PLTU Riau-1 Tetap Lanjut, Sofyan Basir Bungkam
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, mantan Dirut PLN Sofyan Basir meninggalkan ruangan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Majelis hakim sudah memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Sofyan Basir. Menanggapi hasil sidang itu, Direktur PT PLN nonaktif Sofyan Basir tak banyak komentar saat ditanya oleh wartawan.

Ketika keluar dari ruang sidang Kusuma Atmadja 1, bibir Sofyan tersenyum. Sambil melewati wartawan, dia tidak menyampaikan keberatan apapun terkait putusan hakim pada eksepsinya.

"Berlanjut dengan pokok perkara," ucap Sofyan singkat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Sofyan kemudian tidak ingin berkomentar lebih jauh. Dia mengarahkan agar seluruh persoalan sidang hari ini dijawab kuasa hukumnya.

"Nanti sama PH ya," kata Sofyan lagi.

Sebelumnya, kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo meminta dalam persidangan agar kliennya diberikan beberapa toleransi selama dalam tahanan.

Menurut Soesilo, kondisi tubuh Sofyan harus dijaga. Dia sempat meminta agar ada waktu berobat yang diberikan. Selain itu, kuasa hukum juga mengatakan ada tambahan rujuk cek kesehatan ke rumah sakit jelang lanjutan sidang di 15 Juli 2019 mendatang.

"Ada permohonan untuk berobat dan tambahan rujuk," kata Soesilo.

Dalam kasus ini jaksa KPK mendakwa Sofyan Basir telah dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan yang mendukung terjadinya kejahatan. Hal itu dilakukan dengan memfasilitasi pertemuan antara anggota DPR Eni Maulani Saragih, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes B. Kotjo.

"Padahal terdakwa mengetahui Eni Maulani Saragih, Idrus Marham akan mendapatkan sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johannes Budisutrisno Kotjo," kata jaksa Lie Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (24/6/2019).

Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, juncto Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri