Menuju konten utama

Sidang Jual Beli Jabatan Kemenag, Terdakwa Diperiksa Sebagai Saksi

"Hari ini pemeriksaan terdakwa. Haris akan diperiksa sebagai saksi Muafaq, begitu juga sebaliknya," kata kuasa hukum Haris.

Sidang Jual Beli Jabatan Kemenag, Terdakwa Diperiksa Sebagai Saksi
Tersangka Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur nonaktif Haris Hasanuddin bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Sidang lanjutan jual-beli jabatan di Kementerian Agama hari Rabu (10/7/2019) kembali digelar. Agenda hari ini sudah memasuki pemeriksaan terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur nonaktif, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Jawa Timur non aktif Muhammad Muafaq Wirahadi.

Samsul Huda Yudha selaku kuasa hukum Haris menyatakan pihaknya sudah siap menghadapi sidang hari ini. Kedua terdakwa akan diperiksa secara bergantian.

"Hari ini pemeriksaan terdakwa. Haris akan diperiksa sebagai saksi Muafaq, begitu juga sebaliknya," kata Samsul kepada Tirto, Rabu (10/7/2019).

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedua terdakwa dijadwalkan akan datang.

Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq didakwa telah menyuap angggota DPR sekaligus Ketum PPP Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dengan total Rp325 juta.

Jaksa merincikan, pemberian terhadap Romi salah satunya terjadi pada 6 Februari 2019 di rumah Romy di Condet, Jakarta Timur. Saat itu, Haris bertemu dengan Romy dan menyerahkan Rp250 juta.

Sementara pemberian terhadap Lukman terjadi sebanyak dua kali yakni Rp50 juta pada 1 Maret 2019 di Surabaya, dan Rp20 juta saat Lukman berkunjung di Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur pada 9 Maret 2019.

Uang itu diberikan lantaran Romi dan Lukman telah melakukan intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga membuat Haris Hasanuddin terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Sebagai informasi, Haris dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur pada 5 Maret 2019. Ia diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 tertanggal 4 Maret 2019.

Atas perbuatannya, Haris didakwa melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Muafaq didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Irwan Syambudi