Menuju konten utama

Sidang Joko Driyono: Replik Jaksa akan Dibacakan Hari Ini

Sidang lanjutan kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor yang melibatkan terdakwa mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono akan kembali dihelat di PN Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019) hari ini.

Sidang Joko Driyono: Replik Jaksa akan Dibacakan Hari Ini
Suasana sidang pleidoi mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). tirto.id/Herdanang Ahmad Fauzan.

tirto.id - Sidang lanjutan kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor yang melibatkan terdakwa mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono akan kembali dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019) hari ini.

Dalam sidang nanti, Jaksa Penuntut Umum diagendakan membacakan replik tertulis sebagai balasan atas pleidoi yang disampaikan Joko Driyono dan Tim Penasihat Hukumnya pekan lalu.

"Iya benar, hari ini replik dari Jaksa. Menurut jadwal sore, mungkin di atas jam 15.00," ungkap salah satu Penasihat Hukum Jokdri, Mustofa Abidin saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (15/7/2019) pagi.

Pada Kamis (11/7/2019) pekan lalu, tim Mustofa dan terdakwa sendiri telah membacakan pleidoi masing-masing di hadapan Tim Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum. Pleidoi Jokdri dibacakannya selama lima menit, sementara Tim Penasihat Hukum membacakan sebagian dari keseluruhan pleidoi setebal 169 halaman.

"Ini hakim menilai masih ada perbedaan tajam antara Penasihat Hukum dan Jaksa. Jadi sidang akan dilanjutkan lagi dan sampai saat itu Jaksa kami beri waktu untuk menyusun replik. Bentuknya replik tertulis ya," ungkap Ketua Majelis Hakim, Kartim Haeruddin sebelum menutup persidangan itu.

Kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor yang melibatkan Jokdri bermula ketika dia menjadi aktor intelektual di balik pengambilan sejumlah dokumen dan perusakan CCTV di Kantor PT Liga Indonesia yang disegel Satgas Antimafia Bola, Kamis 31 Januari 2019.

Jokdri terbukti memerintahkan sopir pribadinya, Muhammad Mardani Morgot serta office boy PT Liga Indonesia, Mus Mulyadi untuk melakukan dua tindakan tersebut.

Mantan manajer Pelita Jaya itu dituntut hukuman penjara dua tahun enam bulan. Jaksa menilai terdakwa melanggar satu dari tiga dakwaan, yakni dakwaan kedua subsider, berupa pelanggaran terhadap Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kendati demikian, hingga saat ini Mustofa Abidin dan seluruh Tim Penasihat Hukum Jokdri masih meyakini kliennya tidak bersalah sama sekali.

"Pada dasarnya kami tidak mempermasalahkan pasal yang mana. Karena menurut kami, dari persidangan-persidangan kemarin terdakwa belum terbukti bersalah," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait SIDANG JOKO DRIYONO atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Hukum
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Maya Saputri