Menuju konten utama

Sidang Jokdri Ditunda karena Tuntutan Belum Siap

Sidang ditunda menjadi tanggal 2 Juli 2019.

Sidang Jokdri Ditunda karena Tuntutan Belum Siap
Mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono mengikuti sidang perdana kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/5/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

tirto.id - Sidang tuntutan kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono yang harusnya berlangsung Kamis (27/6/2019) hari ini resmi ditunda. Penundaan disebabkan karena Jaksa belum selesai menyiapkan tuntutan.

Semula sidang diagendakan berlangsung sore hari, namun prosesnya dimajukan untuk mengumumkan penundaan yang direncanakan sampai Selasa (2/7/2019) pekan depan.

"Sidang ditunda menjadi tanggal 2 Juli. Tuntutan belum siap, jadi ditunda," ujar Mas Diding, perwakilan Tim Jaksa Penuntut Umum.

Dia juga menambahkan penundaan ini lebih bijak karena selain perkara tersebut, hari ini Tim Majelis Hakim juga punya sejumlah agenda lain di Pengadilan Tinggi serta Pelatihan Bimbingan Teknis (Bimtek).

"Hakimnya juga ada acara. Jadi dimajukan dan agenda pagi ini hanya penundaan saja," pungkasnya.

Dalam kasus perusakan barang bukti, sejauh ini terdakwa Joko Driyono telah menjalani empat persidangan. Dia didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP poin ke-3 dan ke-4; Pasal 235 juncto Pasal 231 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, subsidiair Pasal 232 juncto Pasal 235 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP; dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Pria yang memulai karier di PSSI sejak 1991 itu mulanya ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor lantaran terbukti menjadi aktor intelektual di balik penghancuran sejumlah dokumen saat kantor PT Liga Indonesia (LI) disegel penyidik Satgas Antimafia Bola, Kamis 31 Januari 2019.

Baca juga artikel terkait PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Hukum
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Irwan Syambudi