Menuju konten utama
Periksa Fakta

Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Belum Digelar

Sidang dugaan ijazah palsu Jokowi baru akan diselenggarakan 18 Oktober mendatang pukul 09.40 di ruangan Ali Said.

Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Belum Digelar
Header Periksa Fakta IFCN. tirto.id/Quita

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan penggunaan ijazah palsu pada pemilihan presiden 2019 lalu. Gugatan dilayangkan oleh seorang penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, pada Senin (3/10/2022). Berdasarkan keterangan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst.

Adapun klasifikasi perkara ini adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan para tergugat yaitu Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Salah satu poin petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Hal itu kemudian memicu narasi-narasi liar mencuat di media sosial. Sebuah akun Facebook dengan nama Kadaluwarsa (tautan) misalnya, mengunggah video dengan takarir “Jokowi Tak Hadir Sidang Pemalsuan Ijazah!! Persatuan Advokat Marah, Sidang Di Boikot. Begini Jadinyaa.”

Periksa Fakta Ijazah Palsu Jokowi

Periksa Fakta Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Belum Digelar. (Screenshot/Facebook/Kadaluwarsa)

Video tersebut menampilkan beberapa klip yang nampak seperti penyelenggaraan konferensi dan persidangan pengadilan. Pada menit-menit awal, seorang lelaki dalam video membacakan pernyataan yang sama persis seperti petitum yang tertera di laman PN Jakarta Pusat. Selain itu ditampilkan pula gambar sebuah ijazah atas nama Jokowi, dengan institusi penerbitnya yakni Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sementara di akhir video terdapat narasi mengenai tanggapan Staf Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, yang kurang lebih berbunyi “mengajukan gugatan adalah hak warga negara tetapi harus disertai dengan bukti yang kuat.” Pernyataan itu disebut mengutip dari laman berita Kompas.com.

Sampai Rabu (12/10/2022), video yang beredar semenjak 10 Oktober ini telah dibagikan sebanyak 2.500 kali dan disaksikan sebanyak 1,2 juta kali. Unggahan itu juga mendapat 19 ribu likes dan 12 ribu komentar.

Saat ini video tersebut sudah dihapus, namun narasi serupa juga disebarkan oleh akun Facebook bernama Purnawirawan.

Lantas, benarkah klaim yang disebutkan? Bagaimana fakta terkait isu ijazah palsu Jokowi?

Penelusuran Fakta

Tim Riset Tirto mula-mula menyaksikan video secara utuh selama 9 menit 31 detik. Sebenarnya, di awal durasi, narasi video telah mengungkap dengan jelas bahwa sidang dugaan ijazah palsu Jokowi baru akan diselenggarakan 18 Oktober mendatang. Informasi itu juga sesuai dengan yang tertera di laman SIPP PN Jakarta Pusat, yang mencantumkan jadwal sidang pada tanggal tersebut pukul 09.40 di ruangan Ali Said.

Sepanjang video juga tidak ditemukan keterangan mengenai absensi Jokowi dalam sidang pemalsuan ijazah dan bahwa sidang tersebut diboikot.

Untuk mengetahui asal muasal video, Tirto lantas menelusuri cuplikan konferensi dalam video yang tersebar. Di kanal YouTube Eggi Sudjana, kami menjumpai video versi utuhnya yang diunggah dengan judul “LIVE! KONFERENSI PERS PELAPORAN BAMBANG TRI SOAL IJAZAH PALSU JOKOWI.” Menurut keterangan, video itu merupakan konferensi pers yang dilakukan tim advokasi Bambang bersama yang bersangkutan, Bambang.

Konferensi itu dibuka dan dipimpin oleh Ahmad Khozinudin yang dirinya sebut sebagai koordinator advokat. Ia menyatakan ketua tim advokasi sendiri adalah Eggi Sudjana dan anggotanya yang juga hadir yakni Arif Nugroho dari Komunitas Pecinta Literasi, Anwar Silalahi, tokoh agama Ustad Irwan Syaifullah, dan Ricky Fattamazaya.

Dalam konferensi itu Khozinudin menyampaikan sejumlah gugatan sesuai dengan petitum dan alasan di balik penyeretan pihak-pihak dalam gugatan.

“Apa substansinya? Subtansinya ada syarat kelengkapan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, yang di antaranya diatur dalam peraturan KPU. Karena itu KPU kami tarik sebagai pihak tergugat karena KPU juga melakukan kelalaian telah menerima ijazah yang palsu sehingga bisa memuluskan bakal calon presiden menjadi calon presiden,” mengutip konferensi pers tersebut.

Mengenai isu ijazah palsu ini, Agung Wijayanto sebagai eks Kepala SMAN 6 Surakarta, yang diketahui merupakan almamater Jokowi, mengaku sudah sering mengonfirmasi sehingga tidak ingin menanggapi berlebihan.

"Saya pikir dari saya lebih dari cukuplah bagi yang berpikir. Iya yang masih meragukan bisa mengecek ke SMAN 6 Solo karena dokumennya ada di SMAN 6 Surakarta," ungkap Agung yang sekarang menjabat sebagai Kepala SMAN 3 Surakarta, menukil Kompas.com, Senin (10/10/2022).

Perlu diketahui pula bahwa isu mengenai ijazah SMA palsu ini telah beredar sejak tahun 2019, atau tahun ketika Jokowi dilantik menjadi Presiden RI periode kedua.

Menurut lembaga pemeriksa fakta Turn Back Hoax, saat itu akun twitter dengan nama Albert Panjaitan (saat ini akun tersebut tidak lagi aktif), membuat cuitan yang menyatakan bahwa ijazah SMA milik Jokowi adalah palsu.

Salah satu tudingannya adalah bahwa sekolah tersebut baru berdiri pada 1985. Sedangkan Jokowi diketahui lulus pada 1980.

Menukil dari Kompas.com, Agung Wijayanto yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 6 Solo, menjelaskan sekolah itu dahulunya bernama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP). Sekolah didirikan pada 26 November 1975 pada era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Syarief Thayeb.

Pendirian SMPP sesuai dengan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 025b/0/1975 tentang Pembukaan Beberapa Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan di Provinsi Tingkat I Jawa Tengah.

"Kemudian sekolah (SMPP) menerima murid angkatan pertama baru tahun 1976. Angkatan pertama itu, termasuk di dalamnya Pak Jokowi," kata Agung pada Rabu (16/1/2019).

Rektor UGM Ova Emilia pun angkat bicara menanggapi narasi yang beredar. Pada Selasa (11/10/2022) pihaknya menghelat konferensi pers dan memastikan kepada publik bahwa Jokowi benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan UGM.

Seperti diberitakan Tirto, Ova menjelaskan bahwa ijazah yang dimiliki Jokowi masih menggunakan tulisan tangan dan belum menggunakan teknologi komputer. Sehingga apabila dibandingkan dengan ijazah milik alumni UGM yang beredar saat ini memiliki sejumlah perbedaan.

Dirinya juga membantah memberikan klarifikasi mengenai ijazah Jokowi karena desakan Istana. Menurutnya, hal itu sudah menjadi tanggung jawabnya sebagai orang nomor satu di UGM.

Sebelumnya pihak istana memang sempat merespons kegaduhan yang tengah berlangsung. Melalui lansiran Kompas.com tertanggal 4 Oktober 2022, Staf Presiden Bidang Hukum Dini Purwono bilang kalau mengajukan gugatan adalah hak warga negara hanya saja harus disertai dengan bukti yang kuat. Artikel ini pula yang disebutkan dalam video yang lalu lalang, tetapi lagi-lagi tidak membahas kehadiran Jokowi dalam sidang.

Lebih jauh Dini mempersilakan penggugat untuk menyampaikan bukti-bukti nanti pada saat proses pengadilan.

"Namun, apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ada karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan. Dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri," imbuhnya, masih dari sumber yang sama.

Adapun terkait footage persidangan dalam video, tim riset Tirto mencoba menelusurinya dengan mengunggah salah satu frame di mesin pencarian gambar YanDex. Hasilnya, salah satu cuplikannya identik dengan rekaman sidang Bambang Tri Mulyono pada Mei 2017, seperti dapat dilihat di kanal YouTube Kompas TV.

Saat itu Majelis Hakim PN Blora menjatuhkan vonis tiga tahun penjara subsider masa tahanan terhadap terdakwa Bambang. Berhubungan dengan bukunya, dalam sidang putusan 29 Mei 2017, penulis Jokowi Undercover tersebut dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eelektronik (UU ITE) Tahun 2016.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang telah dilakukan, sidang dugaan ijazah palsu Jokowi baru akan diselenggarakan 18 Oktober mendatang pukul 09.40 di ruangan Ali Said. Mengenai isu ini, Rektor UGM Ova Emilia pada Selasa (11/10/2022) telah memastikan bahwa Jokowi benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan UGM.

Agung Wijayanto sebagai eks Kepala SMAN 6 Solo juga mengaku telah beberapa kali menyangkal tudingan ijazah palsu Jokowi dan mengimbau pihak-pihak yang masih meragukan untuk mengecek ke SMAN 6 Solo.

Dengan demikian, unggahan yang beredar mengenai sidang diboikot dan Jokowi tidak hadir dalam sidang dugaan ijazah palsu bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Fina Nailur Rohmah

tirto.id - Hukum
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Farida Susanty