Menuju konten utama

Sidang Dakwaan Taufik Kurniawan Digelar Hari Ini

Sidang dakwaan Taufik Kurniawan akan digelar Rabu (20/3/2019) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor Semarang.

Sidang Dakwaan Taufik Kurniawan Digelar Hari Ini
Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan (kiri) berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Selasa (5/3/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.

tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan dakwaan terhadap Wakil Ketua DPR non-aktif Taufik Kurniawan dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen, Rabu (20/3/2019).

"Pukul 10.00 WIB pagi ini [Rabu. 20/3/2019], direncanakan dakwaan untuk Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR-RI [non-aktif] akan dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Febri mengatakan, Dakwaan Taufik akan menjadi dasar untuk proses persidangan lebih lanjut. Mereka akan menguraikan perbuatan-perbuatan yang diduga dilakukan oleh Taufik.

Mereka juga akan menguraikan dugaan penerimaan yang bersangkutan dan peran-peran pihak lain yang terkait dalam kasus dana alokasi khusus Kebumen.

KPK menjerat Wakil Ketua DPR non-aktif Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian DAK untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBNP 2016.

Taufik diduga menerima duit dari Mohammad Yahya Fuad dalam rangka membantu penambahan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen untuk fisik sebesar Rp100 miliar di APBN. Penetapan tersangka pada Taufik merupakan pengembangan perkara dari kasus Yahya Fuad.

Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK melimpahkan berkas penyidikan Taufik Kurniawan ke tahap penuntutan, Selasa (5/3/2019). KPK menyatakan berkas lengkap setelah memeriksa sekitar 44 saksi.

Ke-44 saksi terdiri atas Anggota DPR-R, pejabat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen, Pensiunan PNS pada Bapenda Kabupaten Kebumen, Tenaga Ahli Wakil Ketua DPRI RI Taufik Kurniawan, PNS BPBD Kota Pasuruan, Sekretaris Jenderal DPR RI, PNS Pada Kementerian Keuangan, dan pihak swasta.

Setelah itu KPK melimpahkan berkas dakwaan ke pengadilan pada 14 Maret 2019 lalu ke Pengadilan Negeri Semarang untuk segera disidangkan.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DAK KEBUMEN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irwan Syambudi