Menuju konten utama

Sidang Dakwaan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Digelar Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang dakwaan kasus hoaks Ratna Sarumpaet hari ini, Kamis (28/2/2019).

Sidang Dakwaan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Digelar Hari Ini
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bergegas menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar dua sidang yang menaruh perhatian publik, Kamis (28/2/2019). Pertama adalah sidang pembacaan vonis Richard Muljadi dan pembacaan dakwaan aktivis Ratna Sarumpaet.

Pihak pengadilan menyatakan akan menyidangkan langsung perkara yang sudah siap disidangkan karena anggota majelis hakim perkara Ratna dan Richard sama.

"Yang mana yang siap duluan karena hakimnya sama," tegas Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dikonfirmasi reporter Tirto, Kamis (28/2/2019).

Sayang, Guntur tidak merinci waktu sidang. Dalam informasi yang diperoleh Tirto dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya, persidangan Ratna Sarumpaet diagendakan akan digelar pada Kamis (28/2/2019) pukul 09.00 WIB. Persidangan akan dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Joni dan dua hakim Anggota yakni Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.

Sementara itu, sidang vonis Richard Muljadi juga dijadwalkan hari ini. Persidangan digelar hari setelah majelis hakim memutuskan menunda sidang pada Senin (21/2/2019). Sidang Richard dipimpin oleh hakim Krisnugroho, yang notabene adalah hakim anggota perkara Ratna Sarumpaet. Oleh karena itu, Guntur menegaskan sidang tidak akan berbenturan satu sama lain.

"Pasti bergiliran," kata Guntur.

Aktivis Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang pidana khusus terkait hoaks. Ratna sendiri diseret ke meja hijau akibat ujarannya terkait kasus penyebaran berita bohong adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan wajahnya lebam.

Akibat penyebaran berita bohong itu, sejumlah pihak sempat melontarkan kritik kepada pemerintah terkait penanganan penganiayaan. Namun, Ratna akhirnya mengaku kalau dia menjalani operasi kecantikan.

Usai mengakui bahwa ia berbohong, polisi langsung menangkap Ratna dan menjeratnya ke ranah hukum. Ratna pun ditahan hingga akhirnya berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan. Tepat pada Kamis (21/2/2019) sore, pihak kejaksaan melimpahkan berkas Ratna dan tuntutan ke pengadilan.

Pihak kejaksaan menyatakan, pasal tindak pidana yang didakwakan kepada Ratna adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri