Menuju konten utama

SiCepat Minta Maaf, Akui Salah Prosedur PHK Karyawan

Manajemen SiCepat berjanji akan memberikan kompensasi kepada kurir yang telah dipecat sepihak.

SiCepat Minta Maaf, Akui Salah Prosedur PHK Karyawan
Kurir jasa ekspedisi SiCepat Ekspres berlari untuk melakukan pengiriman di Gerai SiCepat Ekspres Kebon Kelapa, Jakarta, Jumat (11/3/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id -

Manajemen PT SiCepat Ekspres mengakui ada kesalahan prosedur dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawannya. Atas kejadian tersebut, manajemen melakukan permohonan maaf sebesar-besarnya.

"Kami ingin mengklarifikasi lebih tepatnya mengakui adanya kesalahan prosedur pada proses pemutusan hubungan kerja yang sebagaimana seharusnya tidak dilakukan kepada karyawan yang terdampak," kata Chief Marketing Corporate Communication Office SiCepat Ekspres, Wiwin Dewi Herawati, dalam konferensi pers, Rabu (16/3/2022).

Wiwin menjelaskan, prosedur SiCepat sebetulnya dilakukan kepada para karyawan yang bermasalah. Atas hal ini, manajemen juga sudah bertanggungjawab dengan cara memberikan kompensasi sesuai dengan peraturan berlaku.

"Dan kemudian melakukan konsolidasi pendekatan secara kekeluargaan mengenai penyelesaian masalah ini," kata dia.

Dia menambahkan, pada tahun ini manajemen sedang melakukan proses pembaharuan dengan pemberlakukan standar evaluasi kompetensi berdasarkan KPI. Sehingga apa dilakukan manajemen adalah bagian evaluasi setiap tahunnya.

"Tidak hanya berlaku di bagian operasional saja tetapi di seluruh direktorat SiCepat Ekspres kami setiap tahun lakukan evaluasi kerja. Tentu tujuan meningkatkan kualitas dan kinerja karyawan," ucap Wiwin.

Media sosial Twitter sebelumnya, sempat heboh dengan postingan @arifnovianto_id. Akun tersebut menginformasikan telah terjadi gelombang PHK massal di SiCepat. Ada 365 kurir yang dipecat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

“Tetapi mereka diberikan surat pengunduran diri. Tujuannya, agar perusahaan tidak membayar pesangon dan hak-hak lainnya bagi kurir," tulisnya.

Arif juga menyertakan potongan gambar yang menampilkan isi sebagian surat pengunduran diri tersebut. “Bermaksud untuk mengundurkan diri dari PT SiCepat Ekspres Indonesia terhitung sejak 11 Maret 2022," demikian isi bagian awal surat.

“Saya bersedia untuk melepaskan segala sesuatu hak dan telah menerima kebijakan perusahaan SiCepat Ekspres Indonesia, serta tidak akan menuntut SiCepat Ekspres Indonesia baik secara kaidah hukum ketenagakerjaan maupun secara kaidah hukum perdata dan/atau kaidah hukum lainnya di kemudian hari," demikian isi surat.

Baca juga artikel terkait PHK KURIR SICEPAT atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Fahreza Rizky