Menuju konten utama
Migrasi TV Analog ke Digital

Siaran TV Analog Dihentikan, Ini Alasan Kominfo Migrasi TV Digital

Kominfo menjelaskan alasan migrasi dari TV analog ke digital perlu segera direalisasikan sehingga ASO bisa dilakukan 2 November 2022.

Siaran TV Analog Dihentikan, Ini Alasan Kominfo Migrasi TV Digital
Seorang petugas keamanan menonton siaran TV analog di Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/2/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

tirto.id - Indonesia bakal mengakhiri siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022 ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan alasan migrasi dari TV analog ke digital perlu segera direalisasikan secara penuh.

Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran analog dilaksanakan karena adanya pasal-pasal dalam Undang-undang Cipta Kerja. Di dalam undang-undang tersebut, kata dia, menegaskan bahwa paling lambat dua tahun Indonesia harus menghentikan TV analog.

"Kenapa Indonesia harus ASO? Pertama, untuk kepentingan masyarakat akan mendapatkan siaran lebih bersih gambarnya, jernih suaranya dan canggih teknologinya tapi lebih dari itu ASO adalah untuk efisiensi frekuensi," ujar Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti, di Nusa Dua, Bali, Selasa (30/8/2022).

Selama ini, televisi analog itu membuat satu stasiun televisi membutuhkan satu frekuensi. Ketika pindah ke siaran televisi digital, satu frekuensi bisa digunakan untuk 6-12 stasiun atau saluran televisi. Sehingga sisa frekuensi yang ada ini untuk perluasan akses internet.

Migrasi TV digital daerah-daerah yang selama ini blank spot signal nantinya bisa dibangun infrastruktur dan masyarakat Indonesia bisa mendapatkan akses internet yang bagus. Kemudian juga untuk perkembangan teknologi 5G. Adanya teknologi 5G itu bisa membuat kecepatan tinggi sehingga layanan telekomunikasi untuk Indonesia semakin meningkat dan diharapkan untuk menaikkan ekonomi digital.

Pembagian Set Top Box Gratis untuk Warga Miskin Ekstrem

Masih menurut Niken, penyetopan siaran televisi analog berkaitan dengan infrastruktur.

"Penghentian siaran TV analog itu apabila di suatu daerah sudah siap infrastruktur maupun pembagian set top box (STB) untuk rumah tangga miskin ekstrem," kata dia. Saat ini pemerintah dalam proses pembagian STB, yang merupakan bantuan dari penyelenggara mulitiplekser (mux).

Kini ada 11 saluran televisi penyelenggara mux, jika kurang maka pemerintah akan menambahkan. "Jadi sekarang ini (STB) yang dibagikan di wilayah Jabodetabek adalah bantuan dari lembaga penyiaran maupun sebagian dari pemerintah atau Kominfo," imbuh Niken.

Dengan adanya analog switch off (ASO), kemudian dibangun infrastruktur telekomunikasi, maka akses internet semakin merata. Perihal STB, khususnya untuk rumah tangga miskin ekstrem, bakal mendapatkan bantuan dari penyelenggara mux atau jika kurang stok STB, maka pemerintah yang akan turut membantu.

Masyarakat pun juga bisa membeli sendiri STB terakreditasi Kominfo atau lolos uji laik operasi, harganya kisaran Rp150 ribu hingga Rp300 ribu di marketplace (lokapasar). Ada pula STB yang dijual belum terakreditasi, imbasnya tidak kompatibel dengan televisi kepunyaan.

Ilustrasi Siaran TV

Ilustrasi Berbagai siaran televisi. ANTARA/Andika Wahyu/am.

Selain itu, penghentian siaran analog pun membuat UMKM akan mendapatkan prioritas atau tempat dalam ekonomi digital lantaran sisa frekuensi yang ada saat ini dapat digunakan guna perluasan akses internet.

"Karena akses yang merata, nantinya di seluruh Indonesia, maka pemerintah mengharapkan UMKM semakin banyak yang masuk ke marketplace. Kemudian juga produk-produk dalam negeri ini bisa memenuhi marketplace seperti arahan presiden," terang Niken.

Selain itu, Kominfo bekerja sama dengan Kementerian Sosial perihal pembagian set top box (STB) televisi untuk menunjang penerimaan siaran TV digital bagi masyarakat. Hal ini juga merupakan bentuk pengawasan agar pembagian perangkat itu tak melenceng dari target.

"Untuk data ini sinergitas dengan Kemensos atau dinas sosial, dan ini diverifikasi kembali atau pendataan ulang agar set top box yang diterima masyarakat itu betul-betul tepat sasaran," ujar Niken.

"Karena rumah tangga miskin ekstrem yang tidak memiliki perangkat TV berarti tidak diberikan set top box," sambungnya.

Baca juga artikel terkait SIARAN TV DIGITAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri