Menuju konten utama

Siapa yang Paling Berhak Atas Merek "212"?

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama mendaftar puluhan jenis barang dengan merek "212" pada awal tahun lalu, namun sampai sekarang statusnya masih "dalam proses".

Siapa yang Paling Berhak Atas Merek
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) Yusuf Martak bersama Ketua Umum Parta Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan, dan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri berbincang saat menghadiri acara Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional di Jakarta, Jumat (27/7/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama mengklaim punya hak jenama (merek) atas angka "212". Klaim itu disampaikan ketika Ijtima Ulama—yang sepakat untuk mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden—berakhir, Minggu (29/7/2018).

Pernyataan bahwa hak merek 212 dimiliki GNPF Ulama terdapat pada salah satu butir hasil Ijtima, tepatnya pada bidang Program Ekonomi Keumatan. Kesimpulan itu berbunyi, "GNPF Ulama adalah Pemegang Hak Merek 212 yang dapat digunakan oleh umat dengan syarat dan ketentuan yang diatur kemudian".

Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak mengatakan kalau pengajuan hak atas 212 dilatari "Aksi Bela Islam" yang ramai pada akhir 2016 hingga awal 2017.

"212, kan, memang aksi yang dimotori GNPF Ulama. Karena itu logo yang diajukan GNPF untuk kepentingan umat," kata Yusuf kepada Tirto, Selasa (31/7/2018).

Klaim GNPF Ulama itu jelas menarik diuji. Sebabnya, angka "212" juga identik dengan Wiro Sableng, tokoh fiksi yang dibuat Bastian Tito pada dekade 1980an, dan sempat diangkat ke layar lebar dan laya kaca pada dekade 1990an. Film Wiro Sableng yang paling mutakhir garapan Angga Dwi Sasongko juga sebentar lagi tayang di bioskop seluruh Indonesia.

Daftar 212 di Pangkalan Data

Direktur Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Fathurahman, mengatakan pengajuan hak jenama 212 oleh GNPF Ulama kemungkinan masih diproses.

"Masih proses [paten] sepertinya deh, harus dicek dulu," kata Fathurahman kepada Tirto, Senin (30/7/2018).

Fathur menjelaskan, ada kemungkinan hak merek 212 tak hanya didaftarkan GNPF Ulama, namun juga pihak-pihak lain, termasuk pemegang hak siar Wiro Sableng.

Hak merek/paten/desain industri/hak cipta/indikasi geografis dapat dilihat di situs pdki-indonesia.dgip.go.id. Ketika mengetik angka "212" pada kolom pencarian, maka bakal langsung keluar siapa saja yang mengajukan atau telah memiliki hak merek ini.

Ada 39 merek yang menggunakan "212" ketika Tirto mengaksesnya pada Selasa (31/7/2018) pukul 11.50. 13 di antaranya memang diajukan GNPF, atas nama Bachtiar Nasir, salah satu anggota Dewan Pembina organisasi itu. Pengajuan dilakukan serempak pada 16 Januari 2017. 13 merek ini dipakai untuk beragam produk, termasuk sabun atau wangi-wangian, instalasi penerangan, perkakas seperti pisau dan pedang, minuman, hingga siaran televisi.

Ada pula merek "212" yang diajukan oleh pihak yang sama, tapi berstatus "ditarik kembali" alias tak jadi didaftarkan. Jumlahnya ada lima, termasuk koperasi serba usaha, jasa asuransi syariah, surat kabar, koperasi dan toko.

Ciri khas "212" mereka adalah angka "1" yang berbentuk monas berwarna merah, "2" berwarna hitam dan dengan latar putih pada bidang segi empat.

Selain itu, ada pula dua hak merek dengan nama "Wiro Sableng 212". Satu untuk barang/jasa pakaian, satu lagi untuk boneka action figure. Pengaju hak merek ini adalah PT Lifelike Pictures, rumah produksi film Wiro Sableng.

Infografik CI Hak Merek 212

Menurut Fathur, kepemilikan hak merek oleh subjek berbeda atas nama produk yang sama dimungkinkan selama jenis atau kelas barang atau jasanya berbeda, apalagi kalau memang namanya beda sama sekali seperti pada kasus 212 (GNPF Ulama mendaftarkan nama "212" saja, sementara Lifelike "Wiro Sableng 212").

"Misalnya kelas jasa, di situ ada hotel, apotek dan tempat kos. Si A daftar untuk hotel, B untuk restoran, nah itu keduanya bisa dapat," terang Fathur.

Apa yang dikatakan Fathur tertera pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dalam aturan itu dijelaskan bagaimana tahapan yang perlu dilewati.

Setelah berkas diterima pemohon, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bakal melakukan pemeriksaan sebelum menerbitkan sertifikat hak milik. Dalam situs pdki-indonesia.dgip.go.id, jika merek masuk dalam tahap ini mereka akan diberi label "dalam proses."

Nah, 13 merek yang didaftarkan GNPF Ulama ini masih dalam tahap itu. Sertifikat merek belum diterbitkan. Dengan demikian, GNPF Ulama belum bisa mengklaim sebagai pemegang hak merek 212 seperti yang mereka sebut pada hasil Ijtima.

Baca juga artikel terkait HAK MEREK atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Bisnis
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Rio Apinino